Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotel Sultan Bakal Diambil Negara, PPKGBK Cari Mitra Strategis

PPKGBK mengungkap pihaknya akan segera mencari mitra strategis yang bakal mengelola Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap pihaknya akan segera mencari mitra strategis yang bakal mengelola Hotel Sultan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagaimana arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mewanti-wanti mengenai optimalisasi terhadap aset negara.

"Rencana ini juga kita telah serahkan kepada ATR/BPN dan Mensesneg, begitu juga diketahui oleh Kemenkeu seperti diketahui oleh Bu Sri Mulyani. Ibu Sri Mulyani juga sering berbicara mengenai negara maju, bahwa aset itu harus bekerja," tuturnya dalam konferensi pers di Kawasan GBK, Jumat (17/5/2024).

Sedikit memberikan bocoran, Afif menyebut bahwa rencana induk atas seluruh bidang HPL No.1/Gelora yang mencakup area lahan Hotel Sultan akan dilakukan pengoptimalan sebagai kawasan olahraga dan kawasan komersial. 

Sejalan dengan hal itu, pihaknya menyebut akan mencari mitra terbaik untuk menjalankan pengelolaan tersebut.

"Di mana [pengaturan pengelolaan tersebut] ada di Keputusan Menteri Keuangan-nya. Dalam hal ini kita akan memilih mitra terbaik nanti ke depan. Polanya seperti apa itu tertera semua di KMK, namun saya yakin dengan aturan ini juga akan lebih baik ke depan," tegasnya.

Di ujung pernyataannya, Afif menegaskan bahwa apabila hal tersebut berjalan sesuai rencana maka porsi-porsi optimalisasi aset negara tersebut dapat menimbulkan manfaat pelayanan dan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara ke depannya.

Sebagai informasi, pada hari ini sidang gugatan atas laporan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco selaku eks pengelola Hotel Sultan sebagaimana termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS).

Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam agendanya menekankan kepada para penggugat dan tergugat terkait dengan obyek gugatan berada di Hotel Sultan itu, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan HGB No. 27 menurut pihak PT Indobuildco maupun Hak Pengelolaan (HPL) No.1 menurut PPKGBK.

Setelah mengonfirmasi hal tersebut, Hakim Zulkifli mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan lokasi obyek gugatan. Dengan rampungnya sidang tersebut, agenda selanjutnya yaitu kesimpulan.

"Ya kesimpulan nanti tanggal 29 sore lah. Nanti setelah kami terima verifikasi kesimpulan akan kami tulis," pungkas Hakim. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper