Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo vs GBK: Jelang Pengosongan Hotel Sultan, Begini Nasib Penghuni

Begini nasib para penghuni The Sultan Residence jelang pengosongan aset negara Hotel Sultan dalam sengketa Pontjo Sutowo vs GBK.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) buka suara soal nasib para penghuni The Sultan Residence jelang pengosongan aset negara Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Sebagaimana diketahui, sengketa Hotel Sultan tersebut memberuak usai Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan 27/Gelora PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku eks pengelola Hotel Sultan telah habis pada 3 Maret dan 3 April 2023.

Sejalan dengan rencana pengamanan aset tersebut, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan sejumlah skema terhadap para penghuni di The Sultan Residence.

"Rancangannya itu [terkait skema nasib penghuni The Sultan Residence] sudah ada, tapi itu tidak bisa jalan tanpa data yang valid," tuturnya saat ditemui di Kantor PPKGBK, Jumat (17/5/2024).

Bahkan, tambah Chandra, pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi dengan PT Indobuildco mengenai pengumpulan daftar para pekerja The Sultan Hotel

Akan tetapi, hal tersebut diklaim tidak disambut baik oleh pihak Pontjo Sutowo. Pasalnya, hingga hari ini PPKGBK mengaku belum memiliki identitas daftar penghuni The Sultan Residence hingga para karyawannya.

"Kita sudah coba minta secara resmi sudah mengajukan permohonan permintaan. Kita kan butuh tau juga eksposurnya seperti apa yang perlu kita hitung. Kita punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara proporsional," tegasnya.

Sebagai informasi, perkara gugatan Indobuildco kepada negara berawal dari rencana pemerintah untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK.  

Oleh sebab itu, kubu Pontjo Sutowo menggugat empat pihak yakni Menseneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.  

Berdasarkan catatan Bisnis, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. 

Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.  

Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper