Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stok Bawang Putih Seret, Bapanas Bongkar Ulah Tujuh Importir

Bapanas menyebut tujuh importir yang menyebabkan stok bawang putih di pasar seret sehingga harga naik.
Pedagang menunjukan bawang putih di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang menunjukan bawang putih di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi impor bawang putih yang seret disinyalir memicu harga di dalam negeri melonjak. Sebanyak tujuh importir berisiko dapat rapor merah.

Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nyoto Suwignyo menyebut bahwa saat ini terdapat 33 perusahaan importir yang telah mengantongi izin impor bawang putih.

Namun, dari 33 importir terdapat tujuh importir yang sama sekali belum melakukan pengadaan alias realisasi impor masih 0%. Sementara dua perusahaan telah selesai merealisasikan seluruh kuota impornya, 16 perusahaan realisasi impornya sekitar 50%, dan delapan perusahaan realisasi impornya di bawah 50%.

Kendati begitu, dia tidak merinci nama perusahaan yang pengadaan impor bawang putih masih mandek meskipun telah mendapat izin impor dari Kementerian Perdagangan.

"Ada 7 perusahaan yang realisasinya [impor bawang putih] masih 0%," ujar Nyoto dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Senin (13/5/2024).

Nyoto menambahkan, bawang putih impor hanya masuk melalui empat pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar. Oleh karena itu, selain mempercepat realisasi impor, Bapanas juga mendesak agar distribusi bawang putih ke berbagai wilayah dapat berjalan lancar sehingga stabilisasi pasokan dan harga terjaga.

Sebelumnya, Deputi III Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merancang aturan sanksi bagi importir yang lambat dalam merealisasikan impor.

Dia mengakui bahwa selama ini tidak ada aturan yang mewajibkan seorang importir untuk segera melakukan pengadaan. Musababnya, persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan kepada importir berlaku selama satu tahun kalender.

"Dari Bapanas sedang merancang semacam sanksi administrasi bagi importir yang lambat merealisasikan PI, karena 95% bawang putih ini impor maka tidak bisa kita berikan PI kemudian pengusahaan seenaknya mengatur kapan bawang putih masuk," ujar Edy dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Senin (13/5/2024).

Adapun Ombudsman, kata Edy, telah mengusulkan agar dibuat aturan masa berlaku izin impor tidak lebih dari tiga bulan sejak diterbitkan. Masa berlaku izin impor yang tidak terlalu panjang disebut bakal memperlancar pasokan pangan yang bergantung pada importasi.

Data Kemendag terbaru mencatat hingga 12 Mei 2024, realisasi impor bawang putih baru mencapai 122.583 ton atau 35,8% dari total persetujuan impor yang diterbitkan sebesar 342.127 ton. Secara keseluruhan realisasi impor bawang putih saat ini hanya 19,31% Dari total alokasi impor tahun ini sebanyak 645.025 ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper