Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan sanksi administratif kepada importir bawang putih yang menunda pengadaan komoditas tersebut.
Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merancang aturan sanksi bagi importir yang lambat dalam merealisasikan impor.
Dia mengakui bahwa selama ini tidak ada aturan yang mewajibkan importir untuk segera melakukan pengadaan. Musababnya, persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan kepada importir berlaku selama satu tahun kalender.
"Karena 95% bawang putih ini impor, maka tidak bisa kita berikan PI kemudian pengusaha seenaknya mengatur kapan bawang putih masuk," ujar Edy dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Senin (13/5/2024).
Adapun, Ombudsman, kata Edy, telah mengusulkan agar dibuat aturan masa berlaku izin impor tidak lebih dari tiga bulan sejak diterbitkan. Masa berlaku izin impor yang tidak terlalu panjang disebut bakal memperlancar pasokan pangan yang bergantung pada importasi.
Data Kemendag terbaru mencatat hingga 12 Mei 2024, realisasi impor bawang putih baru mencapai 122.583 ton atau 35,8% dari total persetujuan impor yang diterbitkan sebesar 342.127 ton.
Baca Juga
Secara keseluruhan realisasi impor bawang putih saat ini hanya 19,31% dari total alokasi impor tahun ini sebanyak 645.025 ton.
Edy membeberkan bahwa pada pekan ini pihaknya akan memanggil para importir bawang putih untuk membahas percepatan realisasi impor bawang putih.
Selain importasi yang lambat, kata dia, distribusi bawang putih juga bermasalah seiring adanya disparitas harga bawang putih yang cukup besar antar wilayah.
Misalnya, wilayah Maluku Utara, Papua Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara memiliki harga bawang putih rata-rata di atas Rp60.000 per kilogram. Sementara di wilayah Bali dan Kepulauan Riau harga bawang putih cenderung rendah di bawah Rp40.000 per kilogram.
"Kalau kita sudah mengandalkan impor setidaknya distribusi berjalan baik," ujarnya.
Dalam paparannya, KSP juga menyampaikan bahwa Bapanas akan menyusun kebijakan harga acuan untuk bawang putih. Selain itu, Kementerian Pertanian diminta untuk segera mengusulkan penetapan neraca komoditas (NK) bawang putih agar bisa diimplementasikan pada 2025.
Kementan juga diminta untuk melakukan evaluasi ihwal kebijakan wajib tanam sebagai instrumen peningkatan produksi bawang putih dalam negeri.
Adapun selama ini syarat wajib tanam 5% dari kuota impor yang diberlakukan Kementan dianggap belum efektif. Pasalnya, realisasi wajib tanam bawang putih selama periode 2017-2024 tercatat sebesar 41,62% dari target 54.079 hektare dengan realisasi produksi baru mencapai 39,32% dari target 324.477 ton.