Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PUPR Ajukan Banding Soal Transparansi Proyek Penunjang IKN

Menteri PUPR mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas kasus keterbukaan informasi proyek air dan Sponge City di Ibu Kota Baru.
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024) - (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024) - (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas kasus keterbukaan informasi proyek air dan Sponge City di Ibu Kota Baru. 

Banding ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN JKT.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari menyatakan putusan KIP yang sebelumnya memenangkan JATAM Kalimantan Timur, memerintahkan keterbukaan terhadap transparansi proyek yang meliputi sebagian dokumen proyek, termasuk salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan bendungan dan intake di Sepaku Semoi, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Sebagian lagi seperti Salinan dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi masih dirahasiakan dan disembunyikan oleh Menteri PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/5/2024).

Mareta menyebutkan proyek-proyek air yang diklaim pemerintah sebagai langkah menuju kota ideal dengan prinsip Smart, Forest City, dan Sponge City, ternyata menyimpan potensi pelanggaran HAM dan kerusakan interaksi sosial-ekonomi masyarakat Suku Balik. 

“Puluhan keluarga suku ini kehilangan akses terhadap Sungai Sepaku, yang berdampak pada kesulitan mendapatkan air sehari-hari,” sebutnya.

Mareta mengungkapkan bahwa JATAM Kaltim telah bertemu dan menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan informasi ini dengan wakil Menteri hubungan ekonomi luar negeri Belanda, Michiel Sweers pada 26 April 2024 di Balikpapan pada saat rombongan pemerintah Belanda mengadakan kunjungan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, proses gugatan yang telah berlangsung selama hampir 1,5 tahun ini menunjukkan betapa pentingnya akuntabilitas dalam proyek publik.

“Karena itu gugatan informasi yang dimenangkan oleh JATAM Kaltim menunjukkan bahwa konsep Smart, Forest and Sponge City kesemuanya berada di atas rencana menyembunyikan informasi publik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper