Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey angkat bicara terkait dengan kabar viral adanya ritel modern yang mempermasalahkan warung madura buka 24 jam di wilayah Bali.
Dia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mempermasalahkan jam operasional warung kelontong atau warung madura. Roy pun mengaku telah mengecek bersama perwakilan Aprindo di Bali dan tidak ditemukan anggotanya merasa keberatan dengan jam operasional warung madura.
"Bisa saja itu oknum yang mengadu domba antara minimarket dengan warung madura. Kalau pun ada minimarketnya itu bukan anggota Aprindo," ujar Roy, Selasa (7/5/2024).
Para pengusaha ritel anggota Aprindo, kata Roy, tidak mempermasalahkan jam operasional warung madura karena tidak ada aturan resmi yang mengikatnya.
Dia pun optimistis baik ritel modern maupun warung kelontong tidak saling mematikan. Sebaliknya, kedua jenis ritel ini dianggap menjadi penggerak perekonomian di masyarakat.
"Kalau warung Madura tidak ada peraturan jam buka dan jam tutup, ya silakan buka 24 jam," tuturnya.
Baca Juga
Kendati begitu, Roy menyoroti pada penjualan bensin atau BBM eceran hingga gas LPG subsidi di warung kelontong yang justru selama ini peredarannya tidak diatur ketat oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Roy mengusulkan agar warung kelontong juga menaati aturan penjualan BBM hingga LPG subsidi seperti halnya yang dilakukan oleh ritel modern.
"Taati regulasi sebagai bagian daripada level at the same playing field, berusaha dengan level yang sama," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), Fansurullah Asa, mengatakan polemik jam operasional antara ritel modern dengan warung kelontong di Bali menjadi suatu anomali.
Menurutnya, keluhan ritel modern terhadap jam operasional warung Madura itu perlu dikaji lebih jauh untuk membuktikan apakah waktu operasional berdampak pada persaingan usaha antar keduanya.
"Ini cukup menarik untuk dikaji lebih jauh apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung atau toko kelontong yang buka 24 jam," ujar Fansurullah saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Adapun, PJ Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah melarang warung Madura buka 24 jam. Bahkan, dia menjelaskan terkait dengan Perda Klungkung No.13/2018 sama sekali tidak ada ketentuan mengatur jam operasional warung kelontong. Sebaliknya, pengaturan jam operasional hanya diberlakukan terhadap ritel modern.
Dia pun mengaku bahwa belum ada aduan dari pelaku usaha ritel modern yang merasa terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi selama 24 jam.
Sementara untuk satpol PP yang bertugas di lapangan, kata Jendrika, hanya melakukan pengamanan dan ketertiban serta mengantisipasi tindakan kejahatan.
"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada warung kelontong, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut," jelasnya.