Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyoroti kuota klaster PLTS atap yang belakangan telah disepakati PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, kuota klaster itu mesti dikaji hati-hati untuk menjaga keandalan listrik di sejumlah subsistem.
“Tentu sudah ada perhitungan di masing-masing subsistem, itu tergantung pada kuota itu, kemampuan infrastruktur kelistrikan di subsistem itu,” kata Fabby saat dihubungi, Selasa (7/5/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, PLN bersama dengan Kementerian ESDM telah sepakat untuk mematok kuota PLTS atap sebesar 3,375 gigawatt (GW) pada periode 2024 sampai dengan 2025.
Rencananya, besaran kuota itu bakal ditambah sampai dengan 2028 selepas kuota yang dialokasikan sebesar 3,375 GW itu habis diutilisasi pada 2025 mendatang.
Adapun, aturan anyar soal kuota PLTS atap tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga
“Selain kemampuan sistem itu, juga existing kapasitas PLTS atap perlu diperhatikan, kalau satu sistem masih banyak PLTS atap kemampuan dari sistem itu untuk akomodasi pembangkit intermitent kan berbeda-beda,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi usulan kuota PLTS Atap yang telah disampaikan PLN.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, besaran kuota PLTS atap yang bakal ditetapkan itu nantinya bakal bergantung pada hasil evaluasi dari Ditjen Ketanagalistrikan dan Ditjen EBTKE.
“Kuota sistem ditargetkan bisa ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Mei 2024,” kata Dadan kepada Bisnis, Selasa (7/5/2024).
Dari kuota sistem PLTS atap yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM, PLN akan menetapkan kuota klastering untuk masing-masing unit pelaksana pelayanan pelanggan PLN. Kuota klastering ini akan dipublikasikan oleh PLN di media resmi, media sosial, dan aplikasi PLN mobile.