Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat Minyakita naik sebesar Rp1.000 per liter.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, pihaknya tengah mendiskusikan penyesuaian harga eceran tertinggi untuk komoditas minyak goreng.
“Saya sih usulkan [HET] naik jadi Rp1.000 [per liter],” kata Zulhas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5/2024).
Rencana pemerintah untuk mengevaluasi HET minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita sempat berembus sejak akhir 2023.
Kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, Kemendag bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengevaluasi HET untuk minyak goreng curah dan Minyakita.
Hasil evaluasi selanjutnya akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) usai Pemilu 2024.
Baca Juga
“Kita masih ingin melihat evaluasi data-datanya, angka-angkanya kita sampaikan ke BPKP, nanti BPKP yang akan evaluasi governance-nya seperti apa,” kata Isy di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).
Untuk diketahui, pemerintah belum melakukan penyesuaian HET minyak goreng curah dan Minyakita sejak 2022. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.11/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah, pemerintah mematok HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, pemerintah melalui Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, mewajibkan pelaku usaha untuk menjual Minyakita tidak melebihi harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter.
Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (6/5/2024) pukul 16.42 WIB, harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional mengalami peningkatan.
Tercatat, harga minyak goreng curah naik 0,06% dari hari sebelumnya, menjadi Rp15.910 per liter. Harga tersebut berada di atas HET yang dipatok pemerintah yakni Rp14.000 per liter.