Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru 2024, Ini Perinciannya

Kementan resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Berikut ini daftar harga terbarunya.
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi. istimewa
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

“Menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024,” demikian bunyi beleid yang ditetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024.

Pupuk subsidi terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Melalui beleid ini, Amran menetapkan HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram.

Lalu, pupuk urea dipatok sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram.

Amran menyebut, pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu juga diperuntukkan bagi subsektor hortiluktura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan/atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alokasi pupuk organik nantinya akan diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2%.

Untuk diketahui, pemerintah telah menambah anggaran pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia menjadi Rp54 triliun untuk 2024.

Sejalan dengan penambahan anggaran tersebut, Amran telah menandatangani surat penambahan volume pupuk bersubsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

“Kita sepakati setiap tahun minimal, bukan maksimal, 9,5 juta ton [volume pupuk subsidi], nilainya Rp54 triliun,” ujar Amran beberapa waktu lalu.

Adapun, alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton resmi diputuskan melalui Surat Menteri Keuangan No. S-297/MK.02.2024. Selanjutnya, Amran telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, perihal alokasi tambahan pupuk bersubsidi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper