Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut omzet industri ritel modern selama libur Lebaran 2024 2024 tidak mencapai target akibat stok barang yang kosong.
Kondisi ini buntut diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.3/2024.
“Terus terang karena kekosongan barang ini kami nggak mencapai target,” kata Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (18/4/2024).
Budi mengungkapkan, omzet ritel modern per bulannya rata-rata dipatok sekitar Rp50 triliun. Biasanya selama momen libur Lebaran, omzet ritel modern naik dua kali lipat.
Sayangnya, para peritel harus menelan pil pahit lantaran tahun ini tidak mencapai target. Pasalnya, stok barang seperti baju, sepatu, ikat pinggang, kosong lantaran peritel tidak dapat melakukan impor.
“Jadi barangnya nggak bisa masuk karena harus memenuhi perizinan yang belum siap,” ungkapnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Budi menyambut baik keputusan pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.3/2024.
Sebab dengan begitu, para peritel bisa kembali mengisi stok barang yang sempat kosong akibat sulitnya melakukan importasi.
“Saya sangat senang perjuangan kami untuk menunda, merevisi, Permendag No. 36/2023 terutama pertek itu disikapi positif,” ujarnya.
Dia mengharapkan, dengan direvisinya atuan tersebut, penjualan di sektor ritel modern yang sempat terpuruk karena kosonganya stok, dapat kembali bergeliat.
Pemerintah pada Selasa (16/4/2024) memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang-barang yang diwajibkan mengantongi rekomendasi atau pertimbangan teknis dari lembaga terkait sebagai persyaratan bagi pengusaha dalam mengajukan permohonan persetujuan impor (PI) di Kemendag.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya menyebut, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha, asosiasi, maupun pemangku kepentingan lainnya yang selama ini kesulitan dalam mengimpor barang.
“Para pelaku usaha menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga terkait,” ujar Zulhas dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).
Zulhas menekankan, evaluasi prosedur impor nantinya akan dilakukan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait.
Hasil evaluasi selanjutnya akan digunakan sebagai bahan masukkan dalam proses revisi Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024.
Adapun kebijakan baru tersebut dapat dilaksanakan setelah revisi Permendag No.3/2024 diterbitkan.
“Saat ini sedang proses, kami secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut,” ujar Zulhas.