Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptindo Protes Aturan Lartas Impor Ancam Industri Terigu

Aturan lartas impor dinilai ancam industri terigu, Bogasari Cs protes
Aptindo Protes Aturan Lartas Impor Ancam Industri Terigu
Aptindo Protes Aturan Lartas Impor Ancam Industri Terigu

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor yang diberlakukan pemerintah melalui Permendag 36/2023, disebut akan mengancam keamanan stok tepung terigu yang sesuai standar nasional, lantaran prosedur impor yang rumit. 

Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) mengungkap kebijakan tersebut berdampak pada keterbatasan industri dalam impor Premiks Fortifikan sebagai bahan pengayaan zat gizi pada produk pangan, termasuk tepung terigu.

Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang, mengatakan stok Premiks Fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional ketersediaanya semakin menipis, hanya cukup untuk April-Juni 2024. 

"Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini," kata pria yang akrab disapa Franky, dikutip Rabu (17/4/2024). 

Dalam catatannya, stok Premiks Fortifikan PT Indofood Sukses Makmur Tbk ketersediaannya hanya mencukupi hingga April, sedangkan PT Sriboga Flour Mills, Cerestar Group, Wilmar Group, PT Eastern Pearl Flour Mills, dan PT Golden Gran Mills stok nya hingga Mei, dan PT Bungasari Flour Mills hingga Juni. 

Padahal, selama ini industri terigu dalam negeri sangat terbantu dengan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 1/2021 tentang Pemberlakuan SNI Tepung Terigu sebagai bahan Makanan Secara Wajib. 

Sejak diberlakukannya aturan SNI wajib tepung terigu, seluruh industri terigu nasional senantiasa taat melakukan fortifikasi tepung terigu yaitu berupa penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2. 

Adapun, kandungan seluruh fortifikasi tepung terigu tersebut terdapat dalam Premiks Fortifikan yang selama ini diperoleh para pelaku industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) di dalam negeri. 

Namun, Permendag 36/2023 justru menjadi aturan yang kontradiktif dengan upaya Fortifikasi Pangan. Franky yang juga Kepala Divisi Bogasari itu berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.

Aturan tata kelola impor tersebut dinilai menghambat kebutuhan Premiks Fortifikan lantaran harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS (Laporan Surveyor). 

"Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%," ujarnya. 

Dia juga menilai aturan tersebut berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. 

"Bahkan ada jutaan UKM yang bergerak di usaha makanan berbasis tepung terigu. Tapi dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM," tuturnya. 

Produksi Tepung Terigu Nasional

Data Aptindo menyebutkan, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. 

Jumlah tersebut sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550.000 - 600.000 metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun. 

Franciscus menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah pada Maret lalu terkait kendala tersebut, tepatnya ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan. 

“Tapi sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini," tuturnya. 

Namun, Aptindo mengaku belum menerima jawaban pasti dari pemerintah. Padahal, hal ini pasti akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. 

"Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi. Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper