Bisnis.com, JAKARTA – Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma memberikan hak jawab atas artikel yang tayang di Bisnis.com pada Selasa (2/4/2024) dengan judul Satgas BLBI Sita Lagi 6 Aset Obligor Senilai Rp122,5 Miliar.
Melalui hak jawab yang diterima Bisnis, Andri membantah pernyataan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bahwa dirinya merupakan penanggung utang atau obligor eks BLBI.
“Dalam enam kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri Tedjadharma penanggung utang pada negara atau obligor,” katanya dalam keterangan resmi kepada Bisnis, Rabu (3/4/2024).
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas harta kekayaan lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 di Jakarta Barat dengan estimasi nilai aset sebesar Rp4,5 miliar.
Andri menyatakan bahwa pihaknya dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Depkeu (Kemenkeu), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan KPNKL, juga tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang atau APU, MIRNA, MSAA, serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapa pun dan badan apa pun.
Bank Centris Internasional, imbuhnya, terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana BLBI di rekening dengan nomor 523.552.0016 dari Bank Indonesia.
Baca Juga
Andri mengatakan dana tersebut justru telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual dengan nomor rekening 523.551.000.
Menurutnya, perkara Bank Centris Internasional dengan BPPN sudah terjadi sejak tahun 2000 dan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi gugatan BPPN di tolak dan di Mahkamah Agung terbit putusan yang tidak terdaftar, dipertegas dengan Surat dari Mahkamah Agung.
"Terjadi proses Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia, ini yang menjadi permasalahan sehingga kasus ini sulit diselesaikan," katanya.
Andri Tedjadharma menegaskan sedang mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 ,dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021, posisi 2 kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa
Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 K/TUN/2024,
"Kami sekarang sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst," jelasnya.
Sedangkan dalam berita acara penyitaan yang menjadi dasar adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung seperti yang kami tulis di poin di atas.
Oleh karena itu, dia mengatakan sunggulah sesat dan melawan hukum tindakan penyitaan ini karena menggunakan dasar yang tidak valid untuk melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya dengan hal tersebut di atas.
"Karena itu, perbuatan KPKNL yang telah menyita harta pribadi milik Andri Tedjadharma, berdasarkan tuduhan pihaknya sebagai penanggung utang yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris Internasional, dan harta kami tersebut tidak di jaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung adalah perbuatan melawan hukum," tandasnya.