Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan dan penguasaan fisik aset terkait debitur/obligor eks BLBI di sejumlah wilayah.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan bahwa penyitaan barang jaminan dan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
“Selama 2 hari, 1-2 April 2024, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan terhadap enam aset, dan penguasaan fisik terhadap satu aset dengan total estimasi nilai sebesar Rp122,49 miliar,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (3/4/2024).
Pertama, penyitaan dilakukan atas barang jaminan debitur a.n. PT Mitra Ramadian Satya eks Bank Asiatic berupa satu unit bangunan dan tanah seluas 335 m2 yang terletak di Kompleks Billy & Moon Blok E Nomor 5A, Jl. Raya Kalimalang, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sesuai SHGB Nomor 2653/Kelurahan Pondok Kelapa a.n. I Nyoman Suwirya dengan estimasi nilai sebesar Rp4,35 miliar.
Aset ini disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp16,95 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara/biad PPN 10%.
Kedua, penyitaan dilakukan atas barang jaminan debitur an. PT Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.388 m2 sesuai SHGB No.152 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance, terletak di Desa/ Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok dengan estimasi nilai sebesar Rp34 miliar sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan outstanding utang sebesar Rp1,56 triliun, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.
Baca Juga
Ketiga, penyitaan atas barang jaminan debitur PT Yala Nugraha Lestari eks Bank Dewa Rutji berupa satu bidang tanah seluas 3.949 m2 yang terletak di Jalan Kramat No.51.A RT.008 RW.002 Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 06733/Lenteng Agung a.n. Tommy Gozali dengan estimasi nilai sebesar Rp7,95 miliar.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp292,02 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara/biad PPN 10%.
Keempat, penyitaan harta kekayaan kainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 yang di atasnya berdiri bangunan ruko setinggi 4 lantai, terletak di Maqna Residence Blok A No. 15, JI. Meruya llir Raya, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No 8954 atas nama Andri Tedjadharma. Estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp4,5 miliar.
Kelima, penyitaan harta kekayaan lainnya (HKL) Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2 , terletak di Kel. Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat. Dengan estimasi nilai terhadap aset tersebut adalah sebesar Rp70 miliar.
Keenam, penyitaan barang jaminan debitur PT Dikadiko Sejahtera eks Bank Asiatic (BDL) berupa satu bidang tanah seluas 223 m2 yang terletak di Jalan Mahkota 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sesuai SHGB Nomor 726/Tugu a.n. I Gede Setia Dharma dengan estimasi nilai sebesar Rp1,44 miliar.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17,65, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara/biad PPN 10%.
Ketujuh, penguasaan fisik aset properti eks BDL /eks BLBI melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah dan bangunan seluas 75 m2 , yang terletak di Komplek Ruko Bintaro Utama Sektor 3A Blok C35, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali (dalam likuidasi) dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp188,1 juta.
Rionald menyampaikan terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.