Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan serta penguasaan fisik barang jaminan terkait debitur/obligor eks BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melaporkan penyitaan dan penguasaan fisik kali ini mencatatkan estimasi senilai Rp257 miliar atas empat aset. Sementara penguasaan fisik atas dua barang jaminan.
Penguasaan dilakukan dengan pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
“Hal ini guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur,” ujar Rionald dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).
Secara perinci, penyitaan dilakukan barang jaminan debitur atas nama Lanny Trisnawaty Suyatno eks Bank Central Dagang berupa satu unit bangunan dan tanah seluas 364 m2 yang terletak di Jl. Alam Asri I Nomor 8, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyitaan aset tersebut sesuai SHGB Nomor 2041/Kelurahan Pondok Pinang a.n. Dradjat Basoeki, dengan estimasi nilai sebesar Rp11,4 miliar untuk melakukan penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp18.880.105.134,00 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).
Baca Juga
Selain penyitaan tersebut, terdapat pula penyitaan barang jaminan debitur PT. Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.690 m2 sesuai SHGB No.244 an. PT. Primaswadana Perkasa Finance yang terletak di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor dengan estimasi nilai sebesar Rp27 miliar.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp1.568.901.739.772,26 (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara/Biad PPN 10%).
Penyitaan barang jaminan obligor Trijono Gondokusumo eks Bank Putra Surya Perkasa berupa 73 (tujuh puluh tiga) bidang tanah seluas 313.143 m2 yang terletak di Desa Candi, Kec. Curugbitung, Kab. Lebak, Banten sesuai SHM a.n. Bong Djun Ngian dan Susanna Kusnowo, dengan estimasi nilai sebesar Rp7.828.575.000,00.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp4.893.525.874.669,00 (belum termasuk Biad PPN 10%).
Penyitaan lainnya berupa barang jaminan debitur PT Panca Esti Utama eks Bank Asiatic (BDL) berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 57.605 m2 sesuai SHM No. 127/Nagrak Selatan a.n. I Nengah Mawasika dan satu bidang tanah seluas 96.908 m2 sesuai SHM No. 129/Nagrak Selatan a.n. I Nyoman Suwirya, yang terletak di Desa Nagrak Selatan, Kec. Nagrak, Kab. Sukabumi, dengan estimasi nilai sebesar Rp8.275.892.000,00.
Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sebesar Rp17.700.000.000,00 (belum termasuk Biad PPN 10%).
Di sisi lain, penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas 73 bidang tanah seluas kurang lebih 600.000 m2yang dilakukan untuk properti eks BPPN di Desa Cibening, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Central Dagang dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp150 miliar.
Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang atas lima bidang tanah seluas kurang lebih 10.859 m2, yang terletak di Desa Bojong Malaka, Kec. Baleendah dan Blok Walini, Kec. Andir, Kab. Bandung, yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks PT Bank Niaga dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp52,5 miliar.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tutup Rionald.