Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Deadline 30 April, Wajib Pajak Perusahaan Baru 351.427 yang Melapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan baru 351.427 orang.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan baru 351.427 WP Badan per 31 Maret 2024.

Jumlah ini setara 17% Wajib Pajak yang menyampaikan SPT nya atau masih terdapat 1.708.798 badan usaha yang belum lapor. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tingkat kepatuhan WP Badan ini terlampau rendah di antara negara-negara lain. 

Di mana pada akhir 2022, tingkat kepatuhannya mencapai 67,15%, sedangkan rata-rata negara lain sebesar 78%. Artinya ada gap sekitar 11%.

Meski demikian, tren dari kepatuhan ini terus membaik. Pada 2018 silam, tingkat kepatuhan pajak dari perusahaan hanya di angka 58%. Sementara pada 2022 meningkat menjadi 67%. 

“Dengan tren kenaikan seperti ini, bukan tidak mungkin kalau dalam 5-7 tahun ke depan tingkat kepatuhan WP badan sudah setara dengan rata-rata negara lain,” ujarnya, Rabu (3/4/2024). 

Menurutnya pula, terdapat perusahaan yang seharusnya tidak wajib lapor SPT karena sudah tidak lagi beroperasi, namun tidak mengajukan status non-efektif (NE). 

Alhasil, seharusnya angka penyebutnya (jumlah wajib SPT) lebih kecil, dengan demikian kepatuhan WP badan seharusnya lebih tinggi dari yang seharusnya.

Melihat secara historis dua tahun ke belakang, hanya 286.653 WP Badan yang menyampaikan SPT pada 2022. Sementara tahun berikutnya atau 2023, jumlah badan usaha yang patuh bertambah menjadi 334.214. 

DJP Kemenkeu menyebut masih rendahnya kepatuhan pajak WP Badan ini akibat masa lapor yang belum rampung alias baru berakhir pada 30 April mendatang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan tidak sedikit bada usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing. 

“Perusahaan asing banyak tahun buku beda seperti Juli-Agustus jadi mereka belum selesai saat April, mereka baru akan melaporkan sesuai dengan tahun bukunya dan kami tenggat waktu 3 bulan. Terutama perusahaan besar, asing, yang cabangnya banyak,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (3/4/2024).  

Selain perbedaan tahun buku, Dwi menyebutkan sejumlah badan kerap meminta penundaan karena laporan keuangannya belum selesai dan masih harus konsolidasi. 

Untuk mengejar para badan usaha tersebut, DJP terus mengingatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar WP Badan menyampaikan SPT nya tepat waktu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper