Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditegur oleh anggota Komisi VI saat menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Hal ini disebutkannya saat memberikan penjelasan terkait dengan dugaan adanya penyelewengan terkait pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil menjelaskan usulan pencabutan sebanyak 2.078 IUP bukan ditentukan oleh Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, melainkan hasil dari verifikasi dan identifikasi yang dilakukan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM.
“2.078 [IUP] adalah betul-betul hasil verifikasi identifikasi yang dilakukan Menteri ESDM yang notabenenya kader PDIP,” katanya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (1/5/2024).
Pernyataan Bahlil tersebut mendapatkan teguran dari Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus.
“Saya kira pak Menteri [Arifin] bukan kader PDIP,” tuturnya.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Bahlil sontak meralat ucapannya soal status Menteri ESDM dan langsung meminta maaf.
“Salah ya? Kalau begitu saya mohon maaf. Dengan menyebut bismillahirrahmanirrahim, saya cabut kata-kata saya,” jawab Bahlil.
Deddy mengatakan, jika Arifin merupakan kader PDP, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga dapat disebut sebagai kader PDIP.
“Karena kalau soal [Arifin] dibilang kader, bu Sri Mulyani juga [bisa] dibilang kader, pak Basuki juga [bisa] dibilang kader,” jelasnya.
Bahlil mengungkapkan pencabutan IUP tidak terjadi secara tiba-tiba. Dia menjelaskan menteri-menteri teknis menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan bahwa ada aset negara atau kekayaan negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada swasta untuk diberikan ijin mengelola,
Diantaranya 2.078 IUP pertambangan dari Kementerian ESDM. 192 izin penggunaan kawasan hutan sekitar 3 juta hektare lebih dan 34.448 hak guna usaha/hak guna bangunan sampai 300.000-400.000 lahan.
"Atas dasar ini, Satgas ditugaskan untuk melakukan penataan, diantaranya melakukan pencabutan IUP. Dalam konteks IUP, setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis lalu dibawa ke Satgas terkait 11/2022, kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis," kata Bahlil.
Kedua, setelah Kementerian Investasi/BKPM melakukan pencabutan, Bahlil memberikan ruang kepada teman-teman yang merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Pasalnya, kata dia, alasan pencabutan IUP juga sudah diumumkan juga jauh hari sebelumnya dan sudah berkali kali diumumkan.
"Bahwa yang pertama adalah izinnya sudah ada, tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, ijinnya ada digadaikan di bank. Ketiga, izinnya ada, di IPO kan, uang IPO tidak dipake untuk mengelola investasi di man alokasi itu berada," jelasnya.
Syarat ketiga, katanya, izinnya ada nominee dan perusahaann dinyatakan pailit. Terkecuali izinnya ada dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga tahun tidak diurus.