Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pihaknya mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari 2.078 IUP.
Hal itu disampaikan Bahlil ketika mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VI di DPR RI, Senin (1/4/2024).
Bahlil mengungkapkan pencabutan IUP tidak terjadi secara tiba-tiba. Dia menjelaskan menteri-menteri teknis menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan bahwa ada aset negara atau kekayaan negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada swasta untuk diberikan ijin mengelola,
Diantaranya 2.078 IUP pertambangan dari Kementerian ESDM. 192 izin penggunaan kawasan hutan sekitar 3 juta hektare lebih dan 34.448 hak guna usaha/hak guna bangunan sampai 300.000-400.000 lahan.
"Atas dasar ini, Satgas ditugaskan untuk melakukan penataan, diantaranya melakukan pencabutan IUP. Dalam konteks IUP, setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis lalu dibawa ke Satgas terkait 11/2022, kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis," kata Bahlil.
Kedua, setelah Kementerian Investasi/BKPM melakukan pencabutan, Bahlil memberikan ruang kepada teman-teman yang merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Baca Juga
Pasalnya, kata dia, alasan pencabutan IUP juga sudah diumumkan juga jauh hari sebelumnya dan sudah berkali kali diumumkan.
"Bahwa yang pertama adalah izinnya sudah ada, tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, ijinnya ada digadaikan di bank. Ketiga, izinnya ada, di IPO kan, uang IPO tidak dipake untuk mengelola investasi di man alokasi itu berada," jelasnya.
Syarat ketiga, katanya, izinnya ada nominee dan perusahaann dinyatakan pailit. Terkecuali izinnya ada dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga tahun tidak diurus.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil buka suara terkait dugaan permintaan upeti kepada pengusaha tambang yang izin usaha pertambangan (IUP) dicabut.
Dia memberikan penjelasan soal isu dugaan penyalahgunaan IUP tambang di hadapan Komisi VI DPR RI setelah dua kali batal menghadiri rapat bersama.
“Konon cerita 33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti, katanya, tapi saya nggak yakin, kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas, biar saja diproses, kami akan memanggil 33 orang,” ungkapnya di Senayan, Senin (1/4/2024).
Bahlil melaporkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan IUP yang menyeret namanya tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pers.
Dia mengungkapkan Dewan Pers pun sudah memberikan keputusan agar media yang membuat pemberitaan soal dugaan tersebut meminta maaf dan melakukan hak klarifikasi proporsional.
“Dia sudah minta maaf. Namun, agar tidak ada dusta di antara kita, saya melaporkan ini ke Bareskrim, dalam padangan saya ini harus diungkap, supaya jangan main-main,” lanjutnya.
Hal tersebut dirinya lakukan untuk mengungkap kebenaran data yang disampaikan salah satu media nasional. Terlebih, nama Bahlil menjadi perbincangan hangat karena adanya isu tersebut.
“Proses sekarang hukumnya berjalan, karena ini menyangkut nama baik saya dan institusi yang saya pimpin, saya harus buka ini secara fair agar tidak ada persepsi yang diluar dugaan yang aneh-aneh,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan terkait pencabutan beberapa izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) penataan penggunaan lahan dan investasi.
Arifin mengatakan bahwa pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo [Jokowi] pada rapat terbatas atau ratas pada 2022 terdapat sebanyak 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan.
Dari total 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
“BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari Januari sampai November 2022 namun pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3/2024).
Arifin mengatakan, dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut BKPM saat ini hanya 2.051 IUP yang terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan.
Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otoritas khusus dan 12 IUP batuan karena wewenang Gubernur. Kemudian, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP yang sudah dicabut izinya dua kali.
“Sampai 14 maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam MODI-MOMI,” ucap Arifin.
Sedangkan sisanya, 4 IUP lainnya sedang proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP.