Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Siap Berhenti Jadi Menteri Jika Ada Penyelewengan Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku siap berhenti jadi menteri jika terbukti ada penyelewengan izin tambang.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor pada Jumat (30/6/2023). Dok. Youtube BKPM.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor pada Jumat (30/6/2023). Dok. Youtube BKPM.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan siap mundur dari jabatannya saat ini jika ditemukan adanya penyelewengan terkait dengan pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI saat memberikan penjelasan mengenai isu dirinya soal penyalahgunaan wewenang dan adanya upeti dalam membagi-bagikan sejumlah perizinan tambang.

“Kalau itu saya salah, saya siap berhenti jadi menteri. Teman-teman, Bapak-bapak yang terhormat, kalau saya salah, saya akan pertanggungjawabkan itu. Tapi, saya juga tidak setuju kalau informasi yang salah kemudian kita kembangkan,” katanya, Senin (1/4/2024).

Bahlil menjelaskan, sebanyak 2.051 IUP telah dicabut oleh Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sebelumnya, diusulkan sebanyak 2.078 IUP untuk dicabut. Dia menjelaskan, jumlah usulan IUP yang dicabut tersebut merupakan hasil dari verifikasi dan identifikasi Kementerian ESDM.

Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 2.051 IUP dicabut. Kemudian, Satgas menerbitkan SK pembatalan untuk sebanyak 585 IUP, yang 33 IUP Nikel diantaranya dipulihkan.

Pencabutan IUP, imbuhnya, disebabkan oleh sejumlah alasan, misalnya pengusaha tambang yang tidak mengurus perkembangan izin atau izin pertambangan digadaikan ke perbankan.

Selain itu, IUP digunakan untuk Initial Public Offering (IPO), sementara dana yang didapatkan dari IPO tidak digunakan untuk mengelola investasi di lokasi tambang tersebut.

Selanjutnya, dari IUP yang telah dicabut, Bahlil menegaskan bahwa belum ada pembagian IUP berdasarkan Perpres No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

“Belum ada sama sekali yang dibagi, sedikitpun, biar clear,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper