Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Jokowi Teken Aturan Baru soal Pembangunan Tol Trans Sumatra, Ini Isinya

Jokowi menerbitkan aturan baru untuk mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Berikut ini isi aturannya.
Foto udara Interchange Helvetia di ruas tol Medan-Binjai yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatra di Medan, Sumatra Utara, Rabu (6/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara Interchange Helvetia di ruas tol Medan-Binjai yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatra di Medan, Sumatra Utara, Rabu (6/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.42/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No.100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra yang ditetapkan pada 25 Maret 2024.

Melalui beleid tersebut, Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan 24 Jalan Tol Trans Sumatra.

Berdasarkan aturan tersebut, dilakukan pengusahaan 24 ruas jalan tol untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatra. Selain 24 ruas jalan tol tersebut, ada satu ruas tambahan yaitu Jalan Tol-Palembang-Betung bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung untuk menjamin konektivitas jalan tol di Sumatra.

“Pengusahaan 24 ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan Tol Palembang-Betung bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Jokowi dalam beleid itu, dikutip Senin (4/3/2024).

Adapun, pengusahaan yang dilakukan Hutama Karya meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.

Hutama Karya diizinkan untuk melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatra, untuk menunjang penugasan pengusahaan 24 ruas jalan tol. 

Pengembangan kawasan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain, dengan memerhatikan kapasitas keuangan Hutama Karya.

Jokowi dalam beleid ini menargetkan 24 ruas tol tersebut selesai dalam empat tahap. Dari empat tahap yang ada, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menargetkan ruas jalan tol Tahap I dan sebagian Tahap II beroperasi paling lambat Desember 2024. 

"Pengoperasian ruas jalan tol Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-.Jambi dan Jalan Tol Junction Pekanbaru-Bgpass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru) pada Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun 2024," demikian bunyi beleid tersebut.

Kemudian, Pasal 2A ayat 6 berbunyi dalam hal pengoperasian ruas jalan tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, Menteri PUPR melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan petimbangan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri BUMN.

Berikut perincian empat tahap pengusahaan ruas jalan tol Trans Sumatra:

Tahap I

a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai

b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya

c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang

f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung

g. ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura

h. Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-lndrapura-Tebing Tinggi-Parapat)

i. Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa)

j. ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

k. Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim)

i. Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu)

m. Jalan Tol Sicincin-Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)

n. Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Ban gkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang).

Tahap II

a. Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi

b. Jalan Tol Jambi-Rengat

c. Jalan Tol Junction Pekanbaru- Bypass

Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru)

d. Jalan Tol Rengat-Junction Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru)

e. Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang;

f. Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung)

g. Jalan Tol Pangkalan Brandan-Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa)

h. Jalan Tol Payakumbuh-Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Padang)

i. Jalan Tol Pangkalan-Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-BkTinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)

j. Jalan Tol Koto Kampar-Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang).

Tahap III

a. ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat

b. ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran

c. ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe

d. ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli

Tahap IV

a. Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim)

b. Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau

c. Jalan Tol Lubuk Linggau-Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu)

d. Jalan Tol Pematang Siantar-Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat)

e. Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga

f. Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper