Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Penempatan DHE SDA di dalam negeri adalah paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah memblokir layanan dari sebanyak 23 perusahaan yang tidak mematuhi aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan bahwa 23 perusahaan yang telah diblokir tersebut merupakan rekomendasi dari Bank Indonesia.

“DHE SDA sampai saat ini, posisi ada 23 eksportir yang terblokir sesuai masukan dari BI,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Askolani menjelaskan, dari jumlah tersebut, blokir layanan dari tujuh perusahaan di antaranya telah dibuka kembali karena telah memenuhi kewajibannya dalam menempatkan DHE di dalam negeri.

“Tujuh sudah dibuka, sudah penuhi kewajiban, dan sisanya masih 16 yang masih terblokir untuk ketentuan di DHE SDA,” jelas Askolani.

Sebagaimana diketahui, aturan penempatan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.

Berdasarkan beleid tersebut, eksportir akan terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan ekspor kepada pelaku usaha jika tidak menempatkan DHE di dalam negeri. 

Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. Jika eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrumen keuangan Indonesia. 

Penempatan DHE SDA di dalam negeri adalah paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. 

Dalam PMK No. 73/2023, aturan turunan dari PP No. 36/2023, disebutkan bahwa pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian seluruh layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper