Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DHE SDA Berlanjut, Airlangga: Sanksi Urusan Kedua

Pemerintah bakal mendorong sisi kepatuhan dari pengusaha terlebih dahulu untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan Peraturan Pemerintah No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) setelah evaluasi selama tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah saat ini berencana untuk mendorong sisi kepatuhan dari pengusaha terlebih dahulu untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

“Sanksi urusan kedua, yang penting compliance dulu,” kata Airlangga usai menghadiri Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital, Rabu (6/12/2023).

Airlangga menuturkan, dari evaluasi selama tiga bulan yang dilakukan sudah ada peningkatan yang cukup bagus dari segi kepatuhan.

Menurut catatan Bisnis, Sabtu (11/11/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan untuk mengimplementasikan DHE SDA secara penuh mulai Desember 2023, termasuk penerapan sanksi blokir.

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan, proses pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait devisa hasil ekspor (DHE) terus berjalan dan ditargetkan rampung pada akhir November 2023.

“Kami tinggal tuangkan di dalam konsep penyempurnaan dari regulasi PP-nya, paling tidak akhir November harusnya selesai,” ujarnya kepada awak media, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Susi sebelumnya menuturkan, terdapat beberapa hal yang akan dievaluasi pemerintah terkait kebijakan DHE SDA. 

Diantaranya, perkembangan pemasukan DHE SDA ke dalam rekening khusus (pemasukan DHE/ repatriasi), perkembangan penempatan DHE SDA pada instrumen yang telah ditetapkan (penempatan DHE/ Retensi), dan evaluasi komoditas yang terkena ketentuan DHE SDA. 

Lalu, evaluasi pemanfaatan instrumen DHE SDA, evaluasi kesiapan sistem informasi terintegrasi, dan evaluasi masukan dan feedback dari pelaku usaha dan asosiasi

Terbaru, pemerintah memperpanjang masa evaluasi atas implementasi PP No. 36/2023. Perpanjangan masa evaluasi ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (1/12/2023).

Perpanjang ini bertujuan untuk menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper