Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Bayar Utang Migor Rp474 Miliar, Peritel Minta Realisasi Secepatnya

Aprindo meminta pemerintah segera membayar utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng Rp474,8 miliar.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah segera membayar utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng Rp474,8 miliar.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengharapkan, komitmen tersebut dapat direalisasikan dengan cepat dan segera. Mengingat, masalah tersebut sudah berjalan selama dua tahun lebih.

“Kita berharap dapat direalisasikan dengan cepat, segera, tanpa adanya alasan-alasan baru lagi, yang biasa dilontarkan Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan],” kata Roy kepada Bisnis, Senin malam (25/3/2024).

Selain itu, peritel juga meminta transparansi dan klarifikasi dari pemerintah atas nilai yang akan dibayarkan. Pasalnya hingga saat ini, baik peritel maupun produsen minyak goreng yang terlibat tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.

Roy mengungkapkan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim selama ini baru sebatas mengungkapkan secara lisan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.

“Perhitungan tersebut, semuanya hanya berdasarkan kata-kata lisan dan opini-opini yang dibangun, sehingga kami berharap tentunya dapat klarifikasi dan transparansi [dari pemerintah],” ujarnya.

Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Kemenko Marves, Senin (25/3/2024), resmi menyatakan untuk menyelesaikan utang rafaksi sesuai jumlah yang telah terverifikasi oleh PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kemendag sebesar Rp474,80 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng.

“Kita harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. 

Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono dalam rapat tersebut menuturkan pihaknya telah membuat legal opinion atau opini hukum untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.

Feri mengungkapkan, terdapat klaim yang tidak terakomodir lantaran permasalahan dokumen pendukung yang tidak lengkap. Akibatnya, sejumlah klaim tidak dapat diproses.

“Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” jelas Feri.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sekitar Rp474 miliar.

“Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Isy.

Adapun perwakilan BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo.

Untuk diketahui, jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. 

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper