Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Utang Minyak Goreng Dilunasi? Ini Bocoran dari Kemenperin

Kemenperin angkat bicara terkait rencana pemerintah melakukan pembayaran utang minyak goreng ke pengusaha. Kapan bakal dilunasi?
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng kepada pengusaha. Lantas kapan utang tersebut akan dibayar?

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyampaikan, pembayaran rafaksi minyak goreng akan dilakukan secepatnya. Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kapan persisnya utang rafaksi tersebut akan dibayar. 

“Semakin cepat semakin bagus,” kata Putu kepada awak media di Kantor Kemenperin, Senin (25/3/2024).

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024) memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan rafaksi minyak goreng. 

“Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Jamdatun Kejaksaan Agung, Feri Wibisono, dalam rapat tersebut menuturkan pihaknya telah membuat legal opinion atau opini hukum untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.

Feri menuturkan, terdapat klaim yang tidak terakomodir lantaran permasalahan dokumen pendukung yang tidak lengkap. Akibatnya, sejumlah klaim tidak dapat diproses.

“Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” jelas Feri.

Perlu diketahui, jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. 

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya memastikan tetap meneruskan masalah utang rafaksi ke ranah hukum. 

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, menegaskan, pihaknya tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya.

Pasalnya, peritel telah menjalankan kewajibannya untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter sebagaimana arahan Permendag No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Kami sudah dizalimi, kami melakukan dengan tulus ikhlas tetapi tidak dimengerti, tidak diselesaikan. Bukan masalah tidak bisa, tidak mampu, tapi [pemerintah] sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan,” tegas Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Sahat Sinaga, mengusulkan agar pemerintah memangkas pajak perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga, jika pemerintah enggan untuk menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng.

“Solusi terbaik saya kira adalah fakta itu ada, persoalan hukumnya yang tidak jelas. Maka alangkah baiknya Presiden [Jokowi] mengatakan, oke selesaikan dengan baik, sehingga meski tidak ada hukumnya, itu sebagai payung hukum,” kata Sahat saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (18/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper