Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akomodasi Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Poin Revisi PP 96/2021

Pemerintah mengebut penyelesaian revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023)./ BISNIS - Lukman Nur Hakim
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023)./ BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi beleid tersebut nantinya akan memberikan kepastian perpanjangan izin usaha bagi Freeport. Hal ini diperlukan lantaran Freeport harus berinvestasi untuk melakukan eksplorasi guna memastikan cadangan mineral yang masih dapat ditambang.

“Hanya kepastian perpanjangan usaha yang pertama itu aja, supaya kalau mau nambang tahu dulu yang ditambang itu ada isinya atau nggak, jadi dia keluar duit cukup apa enggak makanya harus gitu,” kata Arifin di Kementerian ESDM dikutip, Minggu (25/3/2024).

Berdasarkan Pasal 109 PP Nomor 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport yang berakhir pada 2041, seharusnya baru dapat diproses paling cepat pada 2036.

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 nantinya akan memungkinkan Freeport untuk mengajukan perpanjangan IUPK lebih cepat tanpa harus menunggu sampai 2036. Arifin mengatakan, percepatan perpanjangan izin ini nantinya juga akan mempertimbangkan besaran investasi dari perusahaan tambang.  

"Kalau dulu kan bisanya 5 tahun, sekarang kalau investasi gede kan harus pastiin bahan bakunya," tutur Arifin.

Arifin menyebutkan bahwa untuk PP tersebut saat ini pihaknya terus menyelesikannya dan berharap dapat segera rampung. “Lagi diselesaikan [revisi PP No.96/2021] mudah-mudahan cepet,” kata Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport hingga 20 tahun selepas berakhirnya IUPK di tambang Grasberg, Papua pada 2041. Hal itu Jokowi sampaikan saat menerima Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023).

Seiring dengan restu perpanjangan kontrak tersebut, pihak Indonesia akan menambah kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 10% sehingga total saham RI naik menjadi 61%.

Kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2% dan sisanya digenggam Freeport McMoRan. Adapun, saham milik pemerintah itu tertuang dari kepemilikan 26,24% PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dan 25% PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).

Saat ini, saham PT IPMM 100% dimiliki oleh MIND ID. Untuk mengalihkan bagian saham ke BUMD Papua, MIND ID akan melepas sahamnya di PT IPMM sebesar 40%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper