Bisnis.com, JAKARTA — Belum ada putusan soal kepastian kelanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah selepas 2024 pada rapat koordinasi tingkat menteri pagi tadi.
Alasannya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, berhalangan hadir.
“Belum ada putusan soalnya tidak ada Kemenperin,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selepas rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Rapat yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB tadi dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Arifin sebagai tuan rumah.
Akibat absennya Agus, rapat koordinasi soal HGBT itu buru-buru selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Dwi mengatakan bakal ada rapat pengganti untuk mendengar aspirasi dari perindustrian yang diwakili Agus.
Baca Juga
“Nanti akan diatur lagi, kan pak Menteri Perindustrian belum bisa hadir,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier meminta adanya pertemuan lanjutan setelah Agus absen pagi ini.
Taufik mengaku tidak tahu menahu apabila Agus berhalangan hadir pada rapat tingkat menteri itu.
Di sisi lain, dia berharap, kebijakan HGBT dari industri hulu migas bisa tetap dilanjutkan selepas 2024. Selain itu, Kemenperin meminta adanya perluasan untuk industri penerima gas murah.
“Ya harusnya diperluas tergantung pak Menteri ESDM nanti,” kata dia.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM meminta evaluasi lebih lanjut ihwal industri penerima kebijakan HGBT kepada otoritas perindustrian.
Permintaan itu sebagai tindaklanjut surat yang disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk permohonan perpanjangan program harga gas khusus tersebut. Surat yang dimaksud, yakni surat bernomor B/25/M-IND/IND/I/2024 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.91/2023 tentang Pengguna HGBT, kebijakan harga gas insentif dari hulu itu bakal berhenti pada tahun ini. Belakangan tenggat waktu itu menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha dan otoritas perindustrian awal tahun ini.