Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Marga Ungkap Alasan Tarif Tol Japek Naik Jadi Rp27.000

PT Jasa Marga kembali memberikan penjelasan mengenai keputusan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek).
Kendaraan melintas di dekat logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Kendaraan melintas di dekat logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) di ruas tol Jakarta-Cikampek, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) kembali memberikan penjelasan mengenai keputusan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) yang banyak disorot warganet.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menegaskan bahwa pada dasarnya keputusan tersebut telah selaras dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Jadi perlu dipahami penyesuaian tarif diatur dalam Undang-Undang karena iklim investasi dalam industri jalan tol sifatnya ada pengembalian investasi," jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Lisye menuturkan, saat ini JSMR memiliki hak konsesi atas Tol Jakarta - Cikampek untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.

Atas dasar hal tersebut, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah setempat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Karena jalan tol itu dibangun karena memang pembiayaan bukan dari anggaran pemerintah, jadi merupakan bagian dari investasi," tambahnya.

Lisye menjelaskan, dalam membangun jalan tol, skema pendanaan proyek yang dikucurkan JSMR berasal dari 30% ekuitas atau modal dan 70% lainnya berasal dari pinjaman perbankan.

Di samping itu, Lisye menyebut penetapan besaran kenaikan tarif pada ruas Tol Japek dinilai telah sesuai kesepakatan regulator yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Salah satu alasannya yakni JSMR telah melakukan penambahan lingkup fasilitas jalan tol hingga lajur dan dipastikan telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol.

"Kami telah melakukan penambahan lingkup lajur dan beberapa fasilitas lainnya sesuai dengan [arahan] regulator BPJT. Setelah melakukan evaluasi perhitungan dengan pihak terkait muncul angka tersebut dan sesuai UU perlu disesuaikan penyesuaian tarif," pungkas Lisye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper