Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab-Gojek Jawab Unek-unek THR Driver Ojol dengan Insentif

Gojek dan Grab memiliki kebijakan lain terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada mitra driver ojek online (ojol).
Crysania Suhartanto,Dwi Rachmawati,Ni Luh Anggela
Kamis, 21 Maret 2024 | 07:00
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Harapan para pengemudi atau driver ojek online (ojol) untuk bisa memperoleh tunjangan hari raya (THR) setiap Lebaran belum bisa terwujud seiring belum adanya aturan tegas dari pemerintah mengenai hal tersebut.

Kebijakan pembayaran THR ojol hingga saat ini masih sebatas imbauan. Perusahaan aplikator transportasi online, seperti Grab dan Gojek, tidak akan dikenai sanksi bila tidak membayarkan THR kepada mitra driver-nya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono meyakini imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pembayaran THR ojol tidak akan berdampak kepada perusahaan aplikasi maupun driver ojol.

Dia mengatakan bahwa selama ini, belum ada inisiatif dari perusahaan aplikasi untuk memberikan THR, meski telah didesak hampir setiap tahun jelang Lebaran Idulfitri.

"Kami terus meminta kepada perusahaan aplikasi agar memberikan THR ke pengemudi online karena penghasilan atau keuntungan aplikasi merupakan bagi hasil dari para pengemudi juga," ujar Igun saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, belum adanya aturan yang rigid soal legalitas ojek online memang menjadi penyebab di balik tidak adanya sanksi bagi aplikator yang tidak menyediakan THR untuk mitra pengemudi. Khususnya, ojek online yang sampai saat ini masih dianggap ilegal sebagai transportasi publik.

Untuk itu, dia pun mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR segera membuat peraturan yang melegalkan ojek online sebagai moda transportasi publik. Dengan adanya legalitas secara tertulis, maka peraturan turunan yang melindungi hak mitra pengemudi bisa semakin dipertegas.

"Kita sih minta apapun bentuknya, apakah itu UU baru atau revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ setidaknya bisa melegalkan ojol sebagai moda transportasi publik," tuturnya.

THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Kebijakan THR Gojek dan Grab

Sementara itu, Gojek dan Grab memiliki kebijakan lain terkait pemberian THR kepada mitra driver ojol. Keduanya menyikapi imbauan Kemenaker mengenai THR dengan memberikan insentif kepada mitra pengemudi. 

PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Gojek, menyatakan tidak akan memberikan THR kepada para mitra driver-nya. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan bahwa status para driver saat ini merupakan hubungan kemitraan bersama Gojek, bukan bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya.

Hal tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12/2019 Pasal 15.

Namun, Rubi mengatakan bahwa Gojek tetap menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, Gojek juga tetap terus mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

“Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” ujar Rubi dalam keterangannya kepada Bisnis, Rabu (20/3/2024).

Adapun, Gojek memiliki program lain sebagai upaya menjaga kesejahteraan mitra driver di momen Ramadan dan Lebaran 2024, yakni dengan menghadirkan program Gojek Swadaya. Program Gojek Swadaya ini terbagi atas tiga program, yakni Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar halal bi halal.

“Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran,” kata Rubi.

Rubi menjelaskan, Swadaya Mudik merupakan potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik para mitra driver, seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan hal-hal lainnya.

Kemudian, adapula Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Lalu Mega Kopdar halal bi halal, program Gojek untuk berbagi hadiah kepada para mitra driver.

Rubi menjelaskan, program Gojek Swadaya ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2016 yang bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Hal inipun telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.

Senada, PT Grab Teknologi Indonesia menyatakan akan menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri untuk para mitra pengemudi ojek online dan mobil online. Pemberian insentif khusus dilakukan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Tirza menyebut, hal tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang meminta perusahaan untuk memberikan THR bagi para mitra.

Adapun, bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

Jangan Sebatas Imbauan

Sementara itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk terus mendorong diberikannya THR untuk para pengemudi ojek online. Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher mengatakan, imbauan tersebut mesti dilanjutkan dengan diikuti langkah-langkah nyata guna menjamin implementasi di lapangan.

Menurutnya, diperlukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut. Di sisi lain, imbauan ini juga diharapkan tidak hanya berlaku pada driver ojek online, melainkan perlu dipantau dalam sektor atau kelompok pekerjaan lainnya yang tidak mendapatkan THR.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam siaran persnya, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.

Dia mengeklaim telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik agar memberikan THR kepada para mitranya.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan, tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu [PKWT]. Jadi masuk dalam coverage SE [surat edaran] THR ini," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Namun, Kemenaker kemudian mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.

Dia pun menuturkan, imbauan kepada aplikator transportasi online terkait pembayaran THR telah disampaikan Kemenaker sejak tahun lalu, tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.

“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau press release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momentum perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Bentuk, besaran, serta mekanisme THR juga tidak harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan disesuaikan dengan masing-masing perusahaan aplikasi.

Indah optimistis perusahaan-perusahaan tersebut akan memberikan berbagai insentif dan program yang dapat membantu mitranya dalam merayakan Idulfitri.

“Karena sepertinya bisnis sektor tersebut sedang bagus di mayoritas online platform yang saat ini sedang berperan dalam transportasi dan logistic delivery di kota-kota besar Indonesia,” jelasnya.

Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja ditegaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Adapun, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kemenaker akan menyusun regulasi mengenai THR hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojol dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, regulasi tersebut rencananya akan dibahas mulai akhir Mei 2024.

“Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper