Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Bagasi dari Luar Negeri oleh Bea Cukai, Ini Daftar Pengecualian Permendag 36/2023

Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menegaskan terkait ketentuan barang-barang yang boleh masuk dari penumpang perjalanan luar negeri.
Petugas KPP Bea Cukai Tanjung Perak melakukan demonstrasi pemeriksaan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas KPP Bea Cukai Tanjung Perak melakukan demonstrasi pemeriksaan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menegaskan terkait ketentuan barang-barang yang boleh masuk ke dalam negeri, yang dibawah oleh penumpang dari luar negeri. Dalam hal ini, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pengaturan barang bawaan dari luar negeri yakni berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM No. 28/2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia. 

Dalam Permendag No. 36/2023 pokok-pokok ketentuan antara lain mengatur tentang impor tidak untuk kegiatan usaha melalui barang bawaan penumpang atau kini yang disebut dengan jasa titipan (jastip). 

Sementara PerBPOM pada intinya mengatur tentang batasan impor tanpa ijin edar melalui barang bawaan penumpang. 

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” tegas @beacukaiRI dalam X (dulu Twitter) Senin (18/3/2024). 

Sementara untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, kemudian dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan menjadi barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

“Salah satu tugas dari Bea Cukai adalah mengawasi arus lalu lintas barang, dari dan ke luar negeri atau dikenal dengan istilah ekspor dan impor,” cuit Bea Cukai. 

Berikut barang bawaan, makanan, dan obat yang diperketat masuk ke Indonesia 

Berdasarkan Permendag No. 36/2023: 

  • -Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai/jumlah
  • -Barang tekstil sudah jadi lainnya: selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai/gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel
  • -Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: paling banyak 2 unit/orang dalam satu kali kedatangan dengan jangka waktu 1 tahun
  • -Tas: paling banyak 2 buah/orang
  • -Mainan: maksimal FOB US$1.500/orang
  • -Elektronik: maksimal 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$1.500/orang
  • -Alas Kaki: maksimal dua pasang per orang
  • -Mutiara: maksimal FOB US$1.500
  • -Hewan dan produk hewan: maksimal 5kg dan tidak melebihi US$1.500/orang 
  • -Sepeda roda dua dan roda tiga: maksimal 2 unit/orang 
  • -Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: maksimal 5kg/orang  

Berdasarkan PerBPOM

Obat: 

  • Tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya maksimal 30 buah/orang per jenis produk 
  • Krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya maksimal 3 buah/orang per jenis produk 
  • Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya maksimal 3 buah/orang per jenis produk 
  • Aeorosol 3 buah/orang per produk 
  • Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
  • Obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan maksimal 5 buah dus kecil per orang per jenis produk 
  • Kosmetik maksimal 20 buah per penumpang 
  • Pangan maksimal 5kg per penumpang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper