Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menegaskan terkait ketentuan barang-barang yang boleh masuk ke dalam negeri, yang dibawah oleh penumpang dari luar negeri. Dalam hal ini, Bea Cukai menjalankan tugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengaturan barang bawaan dari luar negeri yakni berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM No. 28/2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
Dalam Permendag No. 36/2023 pokok-pokok ketentuan antara lain mengatur tentang impor tidak untuk kegiatan usaha melalui barang bawaan penumpang atau kini yang disebut dengan jasa titipan (jastip).
Sementara PerBPOM pada intinya mengatur tentang batasan impor tanpa ijin edar melalui barang bawaan penumpang.
“Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” tegas @beacukaiRI dalam X (dulu Twitter) Senin (18/3/2024).
Sementara untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, kemudian dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan menjadi barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Baca Juga
“Salah satu tugas dari Bea Cukai adalah mengawasi arus lalu lintas barang, dari dan ke luar negeri atau dikenal dengan istilah ekspor dan impor,” cuit Bea Cukai.
Apa saja sih yang diatur pada peraturan-peraturan tersebut?
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) March 18, 2024
Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang
Selengkapnya bisa kamu cek melalui infografis berikut pic.twitter.com/yJlaSIj6cA
Berikut barang bawaan, makanan, dan obat yang diperketat masuk ke Indonesia
Berdasarkan Permendag No. 36/2023:
- -Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai/jumlah
- -Barang tekstil sudah jadi lainnya: selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai/gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel
- -Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: paling banyak 2 unit/orang dalam satu kali kedatangan dengan jangka waktu 1 tahun
- -Tas: paling banyak 2 buah/orang
- -Mainan: maksimal FOB US$1.500/orang
- -Elektronik: maksimal 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$1.500/orang
- -Alas Kaki: maksimal dua pasang per orang
- -Mutiara: maksimal FOB US$1.500
- -Hewan dan produk hewan: maksimal 5kg dan tidak melebihi US$1.500/orang
- -Sepeda roda dua dan roda tiga: maksimal 2 unit/orang
- -Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: maksimal 5kg/orang
Berdasarkan PerBPOM
Obat:
- Tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya maksimal 30 buah/orang per jenis produk
- Krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya maksimal 3 buah/orang per jenis produk
- Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya maksimal 3 buah/orang per jenis produk
- Aeorosol 3 buah/orang per produk
- Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
- Obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan maksimal 5 buah dus kecil per orang per jenis produk
- Kosmetik maksimal 20 buah per penumpang
- Pangan maksimal 5kg per penumpang