Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. Aturan itu terbit tidak lama setelah ramai penyitaan dan pemusnahan barang jastip milk bun Thailand oleh Bea Cukai.
Terbitnya aturan itu guna memperkuat pengendalian impor. Salah satu pokok pengaturannya adalah menggeser pengawasan dari post border menjadi border yang akan dilaksanakan oleh Bea Cukai.
Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023, resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional [barang bawaan penumpang] dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tulis DJBC dalam unggahan @bcsoetta, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Dalam beleid itu pula, disebutkan terhadap kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.
Berikut barang impor yang dibatasi pembawaannya sesuai Permendag No. 36/2023:
Hewan & Produk Hewan
Maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut
Baca Juga
Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura
Maksimal 5 kg dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut
Mutiara
Bernilai maksimal FOB US$1.500
Hasil Perikanan
Maksimal 25 kg per pengiriman
Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
Mainan
Bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang
Tas
Maksimal 2 piece per orang
Alas Kaki
Maksimal 2 pasang per orang
Elektronik
Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang
Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Maksimal 2 unit per orang
Minuman Beralkohol
Maksimal 1 liter per orang
Plastik Hilir
Bernilai maksimal FOB US$1.500 per orang
Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya
Maksimal 5 pcs per orang, dengan catatan:
- Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan
- Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances
- Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04
- Kantong dan Karung
- Terpal, Awning dan Kerai Matahari
- Tenda
- Layar untuk perahu, Papan Selancar
- Barang keperluan berkemah
- Barang jadi lainnya termasuk pola pakaian
- Sanitary Towel (pad) dan Tampon Saniter, Serbet (popok), Pembebat Popok dan barang semacam itu dari bahan apapun
- Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.