Bisnis.com, BATAM - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai (BC) kembali melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil selundupan, yang diamankan BC Batam sepanjang 2020-2024 di Dermaga Tanjunguncang, Batam, Kamis (7/3/2024). Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,2 miliar.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Askolani. "Pada operasi patroli laut terpadu BC tahun lalu, BC melakukan pencegahan sebanyak 21 kasus, baik impor maupun ekspor dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 470,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 691,07 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) BC, Askolani.
Berbagai komoditi yang diamankan di laut adalah narkotika psikotropika dan prekrusor, senjata api, rokok, baby lobster, daging, ballpress, bahan bakar minyak (BBM), produk kehutanan, spare parts dan lain-lain.
Dari seluruh kasus yang ditangani BC bersama polisi, ada satu kasus yang menonjol yakni pencegahan sarana pengangkut yang membawa 200 kg narkoba jenis methampetamine, serta 2 pucuk senjata api laras panjang di Aceh.
"Adapun potensi penghematan pengeluaran negara dari biaya rehabilitasi ±Rp 877 miliar dan jumlah jiwa yang berpotensi diselamatkan sebanyak 1 juta jiwa," jelasnya.
Sementara itu barang yang dimusnahkan BC Batam antara lain minuman keras (mitas) sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng, dengan total nilai barang mencapai Rp 5,1 miliar.
Baca Juga
Lalu barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit, dengan total nilai barang mencapai Rp 2,6 miliar. Rokok sebanyak 2.154.438 batang, dengan total nilai barang Rp 1,5 miliar.
Ballpress sebanyak 344 koli, dengan total nilai barang Rp 201,6 juta. Alat kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs, dengan total nilai barang Rp 107,7 juta. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs, dengan total nilai barang Rp 65,1 juta. Kasur sebanyak 311 pcs, dengan total nilai barang Rp 62,2 juta. Sextoys senilai Rp 100.000, serta barang lainnya dengan total nilai barang Rp 357,9 juta. Secara keseluruhan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 10,2 miliar.
"Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang Barang Milik Negara (BMN), bahwa BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," tegasnya.