Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VI DPR Kritik Penerapan HET Beras Premium, Ini Alasannya

Komisi VI DPR mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan harga eceran tertinggi atau HET beras premium.
Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji, menilai, kebijakan pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium tidak rasional mengingat beras ini rata-rata dibeli oleh kelas menengah ke atas.

Anggota Fraksi Golkar itu menyebut, kalangan menengah ke atas ini rata-rata tidak ‘peka’ terhadap penyesuaian harga. 

“Kalau untuk kalangan menengah atas, jangankan beras yang sekitar Rp16.000-Rp17.000 per kilogram, beras porang Rp90.000 aja dibeli,” kata Sarmuji dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2024).  

Menurutnya, HET beras premium perlu dipertimbangkan kembali mengingat mayoritas pembeli beras tersebut merupakan masyarakat kalangan menengah ke atas.

Selain HET premium, Sarmuji menyebut bahwa HET beras secara keseluruhan perlu dievaluasi kembali mengingat saat ini harga gabah kering panen (GKP) sudah di level Rp7.200 per kilogram, tetapi HET untuk beras medium masih dipatok Rp10.900 per kilogram. 

Dia menduga, kelangkaan stok beras yang terjadi beberapa waktu lalu di ritel-ritel modern lantaran produsen beras tidak mau rugi. Pasalnya, peritel tetap mengikuti HET yang ditetapkan, sedangkan biaya produksi sudah melebihi HET.

“HET beras premium perlu dievaluasi menurut saya. Kalau medium silahkan ada HET tapi harus rasional,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.7/2023 mengatur HET beras medium dan premium sesuai zonasi. 

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa harga beras dan pasokan beras di tingkat konsumen terjangkau dan stabil. HET ini sekaligus menjadi pedoman bagi pedagang dalam menjual beras eceran ke konsumen.

Adapun, pemerintah menetapkan HET sebesar Rp10.900-Rp11.800 per kilogram untuk beras medium dan Rp13.900-Rp14.800 per kilogram untuk beras premium.

Kemudian, pemerintah melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 merelaksasi HET beras premium atau naik sebesar Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya.

Dengan demikian, HET beras premium yang berlaku mulai 10-23 Maret 2024 ini menjadi menjadi Rp14.900-Rp15.800 per kilogram berdasarkan zonasi. Setelahnya, HET beras premium akan kembali mengikuti peraturan Bapanas No.7/2023 yakni Rp13.900-Rp14.800 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper