Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak serta merta bagi semua barang dan jasa.
Dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tertulis daftar barang dan jasa yang terbebas dari pajak tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dahulu menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Sementara dalam belied tersebut pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Terdapat setidaknya satu jenis barang kena pajak tertentu dan enam jenis jasa kena pajak tertentu yang terbebas dari PPN 12% pada tahun mendatang.
Mulai dari bahan kebutuhan pokok hingga beragam jenis jasa seperti pendidikan hingga kesehatan.
Sementara barang berupa makanan yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya termasuk dalam barang yang tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan, jasa kesenian hiburan, hingga perhotelan juga termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN.
Baca Juga
Berikut barang dan jasa yang bebas dari PPN 12%:
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
-Beras
-Gabah
-Jagung
-Sagu
-Kedelai
-Garam (beryodium atau tidak)
-Daging (segar atau diawetkan)
-Telur yang tidak diolah
-Susu perah (tidak mengandung bahan tambahan lainnya)
-Buah-buahan (segar)
-Sayur-sayuran (segar, termasuk yang dicacah)
Jasa Pelayanan Kesehatan Medis
-Dokter umum, spesialis, dan gigi
-Dokter hewan
-Ahli kesehatan: ahli gigi, gizi, fisioterapi
-Kebidanan dan dukun bayi
-Paramedis dan perawat
-Rumah sakit, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
-Psikolog dan psikiater
-Pengobatan alternatif
-Jasa kesehatan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional
Jasa Pelayanan Sosial
-Panti asuhan, panti jompo
-Pemadam kebakaran
-Pemberian pertolongan pada kecelakaan
-Lembaga rehabilitasi
-Penyediaan rumah duka dan pemakaman
-Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan
Jasa Keuangan
-Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
-Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
-Jasa Pembiayaan (termasuk syariah)
-Jasa gadai (termasuk syariah dan fidusia)
-Jasa penjaminan
Jasa Asuransi (tidak termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi)
Jasa Pendidikan
-Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional
-Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
Jasa Tenaga Kerja
-Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
-Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja