Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Tarif PPN 12% Berlaku per 1 Januari 2025

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari 11% menjadi 12% tertuang dalam Pasal 7 UU No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ilustrasi pajak, termasuk PPN dan PPnBM/ Dok. Freepik
Ilustrasi pajak, termasuk PPN dan PPnBM/ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis ayat (1) Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, dikutip Selasa (12/3/2024). 

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dahulu menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Sementara dalam belied yang diteken Sri Mulyani pula, pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memandang langkah kebijakan menaikkan tarif PPN menjadi salah satu cara singkat untuk menaikkan penerimaan negara. 

Terlebih, Indonesia berkeinginan untuk mengerek tax ratio atau rasio perpajakan untuk dapat menyusul negara-negara tetangga seperti Thailand yang sudah berada pada angka 16%. 

“Cara cepat menaikan penerimaan pajak yakni melalui kebijakan. Contohnya kenaikan tarif 1% pada tahun 2022 lalu mampu menghasilkan penerimaan Rp60 triliun,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (12/3/2024).

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi dari kenaikan tarif PPN akan dilakukan oleh pemerintahan mendatang pengganti Joko Widodo (Jokowi).  

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” katanya dalam media briefing, dikutip Minggu (10/3/2024). 

Sepanjang 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berhasil mengantongi tambahan Rp60,76 triliun ke kas negara setelah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. 

Pada 2023, di mana kebijakan PPN 11% berlanjut, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari komponen penerimaan PPN dan PPnBM senilai Rp764,34 triliun, tumbuh sebesar 11,16% (year-on-year/yoy). 

Utamanya ditopang oleh PPN, khususnya PPN Dalam Negeri (PPN DN) dan PPN Impor dengan kontribusi masing-masing 62,35% dan 33,47% terhadap total penerimaan PPN/ PPnBM. 

Masing-masing berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp476,57 triliun dan Rp255,82 triliun.

Saat ini pemerintah tengah menyusun ancang-ancang penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diperuntukkan bagi pemerintahan baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper