Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WTO Tetap Bebaskan Bea Masuk E-Commerce, Permendag 31/2023 Jalan Terus

Kesepakatan WTO memperpanjang pembebasan bea masuk transmisi digital, tidak berpengaruh terhadap pengaturan transaksi yang termaktub dalam Permendag No.31/2023.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perpanjangan bea masuk untuk transmisi elektronik hingga 2026 atau pada KTM WTO ke-14 tidak berpengaruh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, pelaksanaan kebijakan nasional mengenai transmisi elektronik dan pemberdayaan UMKM yang memanfaatkan teknologi atau perangkat lunak tetap dapat berlanjut.

“Dengan kata lain, kesepakatan tersebut tidak berpengaruh terhadap Permendag No.31/2023, karena tidak melarang atau membatasi nilai maupun cakupan produk/konten,” kata Miko kepada Bisnis, dikutip Minggu (10/3/2024).

Miko menuturkan, hasil KTM ke-13 WTO sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, sedangkan Permendag No.31/2023 melarang impor berdasarkan harga minimal dari setiap unit produk yang dijual atau diimpor melalui platform e-commerce, bukan mengatur pengenaan bea masuk. 

“Yang diatur dalam moratorium transmisi elektronik adalah pengenaan bea masuk atas produk yang melalui transmisi elektronik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, WTO sepakat untuk memperpanjang moratorium tarif bea masuk transmisi elektronik hingga 2026 atau di pertemuan KTM ke-14 WTO. 

Sebelum mencapai kesepakatan tersebut, Indonesia dan Afrika Selatan sempat mendesak WTO untuk mencabut moratorium bea masuk transmisi elektronik dalam KTM ke-13 WTO yang digelar 26-29 Februari 2024.

Baik Indonesia maupun Afrika Selatan ingin menerapkan tarif pada perdagangan digital atau setidaknya memberi peringatan untuk melakukannya sebagai taktik negosiasi. Kendati begitu, mayoritas negara maju ingin agar internet global bebas dari bea masuk.

Setelah melalui diskusi yang cukup alot, akhirnya disepakati bahwa moratorium diperpanjang hingga pertemuan menteri selanjutnya dalam 2 tahun.

“Beberapa negara mungkin menganggap ini sebagai peluang untuk mulai bekerja dalam membangun sistem tarif yang akan diterapkan pada tahun 2026,” jelas sumber yang dekat dengan pembicaraan tersebut, dikutip dari Reuters, Sabtu (2/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper