Bisnis.com, JAKARTA –– Calon Presiden Indonesia 2024-2029 yang unggul dalam hitung real count KPU sejauh ini, Prabowo Subianto kembali mengungkapkan soal rasio kepatuhan membayar pajak atau tax ratio Indonesia di depan investor dari dalam dan luar negeri. Dirinya berjanji akan mengerek tax ratio menyusul negara-negara tetangga atau setidaknya mencapai 16% seperti Thailand.
Prabowo berambisi untuk menaikkan rasio pajak Indonesia, yang saat ini berada pada kisaran 10%, untuk setidaknya setara dengan Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang berkisar 16%-18%.
Prabowo menyebutkan bukan hal yang tidak mungkin Indonesia dapat menyusul rasio pajak negara tetangga. Menurutnya, perlu perluasan basis pajak untuk menjaring penerimaan negara.
“Kenapa indonesia tidak bisa? Itu pertanyaan saya kepada ahli ekonomi, bukan dalam arti kita harus menaikkan pajak, kita harus memperlebar pembayar pajak,” tuturnya dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Selasa (5/3/2024).
Lalu bagaimana faktanya? Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat Indonesia berada di peringkat lima terbawah untuk kategori rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax-to-GDP ratio.
Dari 29 negara Asia Pasifik yang dikomparasi oleh OECD, Indonesia berada di posisi ke-25 dengan tax ratiosebesar 10,9% per 2021.
Baca Juga
Capaian ini di bawah rata-rata Asia Pasifik yang sebesar 19,8% dan jauh di bawah rata-rata OECD yang sebesar 34,1%.
Indonesia terpantau berada di atas Vanuatu (10,9%), Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Lao PDR (9,7%).
Sementara Malaysia tepat berada di atas Indonesia dengan capaian tax ratio sebesar 11,8% pada 2021. Negara tetangga lainnya, yaitu Singapura memiliki rasio lebih tinggi, yakni 12,6%. Sedangkan Thailand di angka 16,4%, dan Vietnam sebesar 18,2%.
OECD membukukan, meski rasio milik RI naik 0,8% pada 2021 dari 2020 yang sebesar 10,1%, namun anjlok 1,4% dari periode 2007-2021. Kala itu pemerintahan masih dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tax ratio RI mampu menyentuh 12,2%.
“Tax ratio tertinggi Indonesia pada 2008 sebesar 13,09%, dan terendah pada 2020 sebesar 10,15%,” tulis OECD, dikutip Rabu (6/3/2024).
Negara | Tax-to-GDP ratio (%) |
---|---|
Nauru | 36,6 |
Selandia Baru | 33,8 |
Jepang | 33,2 |
Korea | 29,9 |
Australia | 28,5 |
Cook Islands | 26,9 |
Samoa | 25,3 |
Mongolia | 24 |
Armenia | 22,7 |
Georgia | 22,6 |
Tokelau | 22,2 |
China | 21 |
Kyrgyzstan | 20 |
Pulau Solomon | 18,6 |
Vietnam | 18,2 |
Filipina | 18,1 |
Kamboja | 18 |
Maldives | 17,7 |
Thailand | 16,4 |
Kazakhstan | 15,6 |
Fiji | 15,1 |
Singapura | 12,6 |
Papua Nugini | 12,1 |
Malaysia | 11,8 |
Indonesia | 10,9 |
Vanuatu | 10,9 |
Bhutan | 10,7 |
Pakistan | 10,3 |
Lao PDR | 9,7 |
Sumber: OECD, diolah
Pada kesempatan yang sama dengan Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengamini bahwa rasio perpajakan RI memang masih rendah.