Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Duga Ada Kongkalikong Kuota Impor Sepatu

Pengusaha sepatu menilai kuota perizinan impor selama ini didistribusikan secara subjektif, terdapat sejumlah pengusaha mendapatkan 'privilege'.
Seorang pekerja menunjukkan sepatu Aerostreet. /Bisnis-Nicholas Sampurna
Seorang pekerja menunjukkan sepatu Aerostreet. /Bisnis-Nicholas Sampurna

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta pemerintah untuk membuka data perizinan impor dan lebih transparan terkait kuota volume impor alas kaki yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. 

Ketua Umum Aprisindo Firman Bakrie mengatakan kuota perizinan impor selama ini didistribusikan secara subjektif, sehingga sejumlah pengusaha mendapatkan 'privilege' atau keistimewaan mendapatkan kuota impor. 

"Selama ini, kuotanya tidak jelas, jadi ada yang ajukan berapa disetujuinya berbeda-beda," kata Firman kepada Bisnis, (6/3/2024). 

Dalam hal ini, dia merujuk pada aturan pelaksana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024. 

Beleid baru yang akan berlaku pada 10 Maret 2024 itu menunjukkan tata cara teknis bagi importir untuk mendapatkan pertimbangkan teknis (Pertek) dan perizinan impor (PI) produk alas kaki. 

Adapun, kedua kebijakan tersebut diterbitkan pemerintah guna menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor border demi menjaga produk impor yang membanjiri pasar domestik. 

Kendati demikian, menurut Firman, dalam batang tubuh Permenperin 5/2024 belum memberikan kepastian hukum, terutama bagaimana dan berapa besar permohonan izin yang akan bisa didapat pengusaha. 

"Ruang diskresi diberikan terlalu luas sehingga besaran izin akan sangat tergantung dan bisa juga sangat subjektif. Subjektifitas ini akan berpotensi mendorong diskriminasi, karena akan ada pihak yang diuntungkan dengan previlege dan akan ada yang dirugikan," tuturnya.

Dia menilai pemerintah harus memperbaiki sistem perizinan kuota impor yang dimulai dari keterbukaan data siapa saja penerima izin impor yang diistimewakan sehingga mengakibatkan industri dalam negeri terganggu. 

"Jadi seolah-olah aturan ini hendak menghukum para pelaku usaha yang selama ini taat hukum dan aturan pemerintah," imbuhnya. 

Adapun, Permenperin No. 5/2024 terbaru ini menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) bagi industri tekstil hingga alas kaki untuk melakukan importasi melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dilakukan melalui SINSW dan SIINas.  

Singkatnya, melalui sistem tersebut, setiap kegiatan importasi yang dilakukan baik dari importir produsen maupun importir umum akan dimonitor dan diverifikasi kebutuhan dan ketersediaan pasokannya.  

Dengan demikian, volume kuota impor setiap importir akan berbeda dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan supply dan demand.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper