Cara lapor SPT Tahunan
Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi:
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Wajib pajak juga harus mengisi beberapa kolom hingga masuk ke dalam halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan
- Langkah selanjutnya submit SPT
Setelah SPT berhasil dilaporkan, Wp akan menerima tanda bukti pelaporan melalui e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.