Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Berikut cara cek dan membayarkan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk WP Pribadi.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Cara lapor SPT Tahunan

Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi:

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id  
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan  
  3. Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT 
  4. WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan  
  5. Pilih status SPT, normal atau pembetulan  
  6. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS  
  7. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  8. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  9. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan  
  10. Wajib pajak juga harus mengisi beberapa kolom hingga masuk ke dalam halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan  
  11. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya  
  12. Laporan SPT tahunan sudah disimpan
  13. Langkah selanjutnya submit SPT  

Setelah SPT berhasil dilaporkan, Wp akan menerima tanda bukti pelaporan melalui e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper