Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh mulai Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB.
Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyampaikan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan), mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka di mana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh. Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura untuk golongan I sebesar Rp20.500, golongan II dan II Rp30.500, sedangkan golongan IV dan V Rp40.500.
Untuk diketahui, Jalan Tol Indrapura-Kisaran (Inkis) Seksi Indrapura-Lima Puluh diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (7/2/2024).
Pembangunan Jalan Tol Indrapura - Kisaran terbagi dalam dua seksi, yakni Seksi 1 sepanjang 15,60 km yang menghubungkan Indrapura - Lima Puluh, sementara Seksi 2 sepanjang 32,15 Km menghubungkan Lima Puluh – Kisaran.
Untuk progres konstruksi Seksi 1 saat ini telah rampung yang sudah diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah dilakukan Uji Laik Fungsi, sedangkan untuk Seksi 2 masih dalam tahap konstruksi sebesar 83,99 persen.
Adapun, jalan tol Indrapura - Kisaran sendiri dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp 6,05 triliun dan dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero).
Infrastruktur di Sumatra Utara tersebut nantinya akan menghubungkan Kabupaten Batubara di sisi Utara dan Kabupaten Asahan di sisi Selatan.
Selain itu, Jalan Tol ini akan menghubungkan beberapa Jalan Tol lainnya seperti Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, dan Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat.