Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang batas lpor pajak 2024 pada 31 Maret mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan saat ini masih terdapat 11,69 juta Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan per kemarin, Rabu (28/2/2024), terdapat 61.516.178 NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Ewie, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa jumlah tersebut mencakup 84,02% dari total target pemadanan sebanyak 73,2 juta.
“Dari 11,69 juta ini ada WP memang sudah tidak aktif, sudah meninggal dunia, sudah keluar dari Indonesia, dan ini memang tidak perlu dipadankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Adapun, jumlah realisasi pemadanan NIK dengan NPWP ini bertambah setidaknya 1,6 juta pemadanan dari periode 22 Februari 2024.
Di sisi lain, pemerintah telah memperpanjang waktu implementasi NIK menjadi NPWP yang semula hingga 31 Desember 2023, menjadi paling akhir 30 Juni 2024. Dengan demikian, pemerintah mulai menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Penerapan ini rencananya akan beriringan dengan implementasi core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada waktu yang sama.