Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menggodok aturan pendataan dengan cara paling mudah untuk memperluas data wajib pajak.
Langkah revisi aturan ini seiring tidak semua warga Indonesia memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Konsep yang sedang dimatangkan yakni penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP).
Dengan mengadopsi NIK, maka pencatatan dan pelaporan pada faktur pajak memiliki opsi dengan NPWP atau NIK. Regulasi ini diyakini untuk memudahkan dan memberikan keadilan dalam menjalankan kewajiban pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa NIK yang tercatat melakukan transaksi akan dipantau.
Secara logika, apabila jual-beli dilakukan dalam waktu sering dan banyak, bisa disimpulkan ada aktivitas usaha. Inilah yang akan diperluas basis pemajakannya.
Seseorang yang melakukan transaksi di atas ketentuan penghasilan tidak kena pajak seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK/010/2016 akan dikenai pungutan.
Baca Juga
Kebijakan ini adalah upaya agar betul-betul mendudukkan kebijakan perpajakan yang mendorong aktivitas ekonomi, keadilan dan kepastian hukum lalu mendorong masyarakat yang patuh pajak secara sukarela.