Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Gelar Hajatan di Rel Kereta Api, KAI: Bisa Didenda Rp15 Juta

PT Kereta Api Indonesia melarang masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Rel kereta api. /Bisnis.com
Rel kereta api. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat melakukan aktivitas-aktivitas di sekitar jalur rel selain untuk kepentingan operasional KA.

Hal ini merespons masih ditemuinya masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol – ngobrol dan kegiatan lainnya.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA,” jelas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Adapun regulasi yang mengatur pelarangan kegiatan di sekitar jalur kereta api diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 beleid tersebut menyebut masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Selain itu, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya. Hal ini juga dilarang oleh pemerintah sesuai dengan pasal 178 UU No 23/2007. Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sementara itu, masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 192 undang-undang yang sama.

Joni melanjutkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian juga telah mengatur ketentuan pembangunan rel agar tidak mengganggu masyarakat. 

Hal tersebut sesuai dengan yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” pungkas Joni.

Adapun, Dalam video yang diunggah di Instagram pada akun @j****_  yang diakses Selasa (30/1/2024) terlihat tenda hajatan dan panggung hiburan yang didirikan di antara rel kereta. Selain itu terlihat sebuah rangkaian KRL yang melintas di depan tenda hajatan tersebut.

Sementara itu, di belakang tenda tersebut sebuah kereta barang juga terlihat melintas. Dalam keterangan atau caption pada video itu, kejadian tersebut terjadi pada rel kereta api di daerah Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper