Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Detail Besaran Gaji PPPK 2024 dan Kenaikannya

Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru.
Ilustrasi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Ilustrasi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi pertimbangan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).

Selain itu, pemerintah memandang besaran gaji PPPK yang tercantum dalam lampiran Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah.

Ketentuan tersebut diundangkan pada 26 Januari 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah daftar gaji PPPK 2024  yang telah disesuaikan berdasarkan Perpres No. 11/2024:

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper