Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Luhut Bela Pengusaha Soal Pajak Hiburan, Nasib 20 Juta Pekerja Bisa Terancam

Luhut membela pengusaha, karena hal itu berdampak pada nasib jutaan pekerja di sektor hiburan apabila pajak terbaru itu diberlakukan.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membela pengusaha sektor hiburan yang keberatan terhadap pajak hiburan 40%-75%. 

Pembelaan itu datang usai dirinya melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha hiburan seperti artis Inul Daratista, pengacara kawakan Hotman Paris, dan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani.

Luhut minta seluruh kepala daerah untuk kembali menerapkan pajak hiburan yang lama seiring menunggu proses pengusaha mengajukan judicial review UU No.1/2022 tentang Hubungan Kerja Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Sudah kita jawab, kembali yang lama itu [pajak hiburan]," ujar Luhut di Kantornya, Jumat (26/1/2024).

Adapun hal yang menjadi pertimbangan Luhut membela pengusaha adalah nasib dari jutaan pekerja di sektor hiburan apabila pajak terbaru itu diberlakukan."Kan kasihan nanti bisa tutup [tempat hiburan] semua lapangan kerja hampir 20 juta orang itu, kan enggak benar," tuturnya.

Menurut Luhut, upaya pengusaha sektor hiburan menolak kebijakan pajak itu lewat gugatan ke MK sudah sesuai prosedur. Dia menilai pengusaha berhak menolak pajak hiburan sebesar 40%-75% yang diatur dalam UU HKPD itu.

"Biarinlah, kan semua punya hak maju ke MK. Kalau judicial review jangan dianggap melanggar konstitusi atau UU," jelasnya.

Sebelumnya, Inul, Hotman Paris dan Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani meminta bantuan Luhut untuk mengkomunikasikan kepada Kepala Daerah agar kembali menerapkan pajak yang lama dan menjalankan ketentuan pasal 101 UU HKPD.

Adapun dalam pasal itu pemerintah daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Terdapat dua skema insentif fiskal yang bisa dilakukan yakni melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah, atau kepala daerah punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya.

Namun, para pengusaha sektor hiburan berharap agar skema kedua bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengembalikan aturan pajak hiburan seperti semula.

Menurut Hotman, ketentuan insentif fiskal itu juga disetujui dan diimbau oleh Menteri Dalam Negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Gubernur, walikota bupati berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, tidak ikuti 40% tapi balik ke tarif lama atau bahkan menghapus. Itu perintah UU. Kalau ada yang masih ragu-ragu tolong baca pasal ini. Boleh pakai tarif lama, tanpa harus kami minta," bebernya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper