Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam dan bar terancam berguguran usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pengenaan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut sebesar 40%-75%.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni minimal 40% dan maksimal 75% akan membebani operasional bisnis.