Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Revisi Aturan Kapal Yacht dan Cruise yang Beroperasi di Indonesia

Berikut aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru soal Kapal Yacht dan Cruise.
Kapal kecil dan kapal phinisi berlayar di wilayah perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). JIBI/Ni Luh Anggela
Kapal kecil dan kapal phinisi berlayar di wilayah perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). JIBI/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan yang menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal pesiar asing yang beroperasi di Indonesia, terutama kapal yatch dan cruise. 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan revisi dalam Permenhub No 4/2022 ini diharapkan akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan daya saing kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing.

Dia memaparkan bahwa dalam konteks pelayanan kapal wisata dan kapal pesiar asing, perubahan ini bertujuan memberikan pedoman yang lebih akurat dan mendukung konsep homeport di Indonesia.

"Dengan konsep ini, kapal pesiar asing akan menggunakan pelabuhan di Indonesia sebagai basis awal dan akhir perjalanan mereka. Harapannya, hal ini akan membawa dampak positif signifikan bagi ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (25/1/2024).

Sebagai informasi, pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah pihak terkait agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, PT Pelindo, juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Dia menekankan pentingnya perubahan regulasi ini tidak hanya sejalan dengan tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global.

Perubahan ini diharapkan memberikan arah yang lebih jelas dan relevan, memastikan kepentingan semua pihak terjamin seiring dengan dinamika perkembangan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara menjelaskan dalam pelaksanaan perubahan kedua Permenhub No 4/2022 ini, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangatlah krusial. Pemerintah, tegasnya, tetap berkomitmen agar perubahan regulasi ini menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor pariwisata dan transportasi laut ke depannya.

Terdapat beberapa poin yang diusulkan, di antaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.

Usulan revisi pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia dan wajib memenuhi perizinan yang meliputi izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.

"Dan pemilik atau operator Kapal Pesiar asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri, dengan syarat memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi," imbuh Rifanie.

Lebih lanjut, dia menilai perlu didalami karakteristik kapal, kebutuhan layanan, pengembangan infrastruktur, serta dampak ekonomi dan pariwisata untuk pemberdayaan masyarakat setempat.

Pemahaman ini tidak hanya terbatas pada tingkat pelayanan di pelabuhan, tetapi juga mencakup dampak positif bagi ekonomi lokal, peluang pekerjaan, dan promosi pariwisata Indonesia secara global.

Rifanie menjelaskan revisi ini juga merupakan upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.

"Pelabuhan Benoa saat ini sudah menjadi homeport dan ada 14 lokasi lain yang berpotensi menjadi homeport apabila aturan ini sudah diresmikan," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper