Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenperin Terbaru Berisiko Bikin RI Kebanjiran Impor Baja

Dalam Permenperin terbaru ada 5 kelompok yang dapat mengajukan izin impor gakni Perusahaan Industri, Perusahaan Jasa Industri, hingga PBBB
Permenperin Terbaru Berisiko Bikin RI Kebanjiran Impor Baja. Industri baja/Bisnis.com
Permenperin Terbaru Berisiko Bikin RI Kebanjiran Impor Baja. Industri baja/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mencatat sejumlah celah pada aturan terbaru teknis impor besi dan baja yang berpotensi memicu kebanjiran barang impor di pasar domestik. 

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Beleid ini berlaku mulai 8 Januari 2024. 

Chairman IISIA Purwono Widodo mengatakan beleid tersebut tidak lagi mewajibkan neraca penyediaan dan permintaan baja nasional sebagai bahan pertimbangan teknis untuk penerbitan Persetujuan Impor (PI). 

"Hal ini berpotensi meningkatkan impor jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat," kata Purwono kepada Bisnis, Jumat (26/1/2024). 

Dalam pasal 14 ayat (3) pertimbangan teknis paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai identitas pelaku usaha, pos tarif/harmonized system, uraian barang berupa jumlah hingga spesifikasi, negara muat barang, pelabuhan tujuan impor, tanggal penerbitan dan masa berlaku pertimbangan teknis, dan jabat nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.

Untuk itu, pihaknya meminta agar neraca kemampuan pasokan dan kebutuhan industri baja nasional menjadi dasar penerbitan Pertimbangan Teknis untuk memastikan produk yang sudah dapat diproduksi dalam negeri tidak lagi diimpor.

"Kami berharap agar neraca komoditas industri baja nasional dapat segera difinalisasi," ujarnya.

Terlebih, beleid tersebut memperbarui kategori pelaku usaha yang dapat mengajukan pertimbangan teknis dengan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Produsen Umum (API-U). 

Dalam Permenperin terbaru ada 5 kelompok yang dapat mengajukan izin impor gakni Perusahaan Industri, Perusahaan Jasa Industri, Perusahan Non Industri pemilik API-P, Perusahaan Non Industri pemilik API-U dan PBBB (Pusat Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Besi atau Baja. 

Di sisi lain, Purwono mengapresiasi bahwa beberapa jenis barang yang sudah dapat diproduksi produsen dalam negeri sudah dihapuskan dalam lampiran beleid tersebut. 

Hal ini dinilai dapat meningkatkan penggunaan produk baja dalam negeri dengan mengacu kepada kemampuan pasokan produsen baja nasional.

"Dari perspektif kami, Permenperin sudah mencakup kebutuhan baja nasional dengan mengedepankan penggunaan produk baja nasional," tuturnya. 

Kendati demikian, Permenperin tersebut harus diiringi dengan aturan neraca komoditas untuk melindungi industri baja nasional dengan cara pemberian persetujuan impor hanya dilakukan atas produk baja yang tidak dapat diproduksi dalam negeri saja. 

"Sehingga terjadi peningkatan produksi dalam negeri dan utilisasi kapasitas serta dapat menjadi dasar pembangunan industri baja nasional yang kuat," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper