Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Kelola Pengendalian Impor Baja Perlu Diperkuat

Penggunaan baja impor, baik bahan baku maupun produk jadi, dinilai membuat utilitas produksi baja untuk konstruksi dalam negeri tidak optimal. 
Misil Rusia membombardir pabrik baja Azovstal di Mariupol, Ukraina/New York Times
Misil Rusia membombardir pabrik baja Azovstal di Mariupol, Ukraina/New York Times

Bisnis.com, JAKARTA - Tata kelola pengendalian impor baja sebagai instrumen penting dalam menjaga ketahanan industri baja nasional dari produk asing di tengah masifnya pembangunan infrastruktur dinilai perlu diperkuat 

Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kimron Manik menilai banyaknya penggunaan baja impor, baik bahan baku maupun produk jadi, membuat utilitas produksi baja untuk konstruksi dalam negeri tidak optimal. 

"Kapasitas industri nasional sangat berlebih. Namun utilitas produksi baja konstruksi dalam negeri tidak optimal karena penggunaan baja konstruksi impor dengan harga lebih kompetitif dari negara eksportir," kata Kimron dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Jumat (9/12/2022). 

Mengutip data The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), hampir 50 persen atau 6,6 juta ton merupakan baja impor. Total produksi baja nasional pada tahun itu sebanyak 14 juta ton. 

Jumlah baja yang diimpor oleh Indonesia tahun lalu naik sekitar 13,7 persen dari 5,7 juta ton pada 2020. Pada tahun tersebut, total baja yang diproduksi di dalam negeri sebanyak 12,9 juta ton. 

Kimron menilai diperlukan perhatian khusus terhadap ketahanan dan utilisasi baja nasional serta perlindungan konsumen terkait produk baja guna mendukung masifnya pembangunan infrastruktur di Tanah Air. 

Sebagaimana dicatat oleh IISIA, konstruksi merupakan sektor yang paling banyak mengonsumsi baja, yakni sebanyak 78 persen. Diikuti transportasi 8 persen, minyak dan gas 7 persen, permesinan 4 persen, dan lain-lain 3 persen. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Subdit Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rizky Aditya, mengatakan pemerintah telah menerapkan 29 SNI secara Wajib untuk produk logam. 

"23 di antaranya adalah produk baja dengan rincian 4 SNI baja batangan, 4 SNI baja lembaran, 5 SNI baja profil, 3 SNI baja pratekan, 2 SNI tali kawat baja, 2 SNI pipa dan penyambung pipa baja, dan 3 SNI tabung baja dan kompor LPG," jelasnya. 

SNI tersebut, ujarnya Rizky, bertujuan mendorong pengembangan industri hulu, intermediate, serta hilir logam, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di dalam negeri. 

Sebelumnya, Ketua IISIA Silmy Karim industri baja nasional siap memasok secara keseluruhan kebutuhan proyek infrastruktur strategis nasional. Salah satunya adalah kebutuhan baja untuk pembangunan infrastruktur proyek Ibu Kota Negara (IKN). 

Silmy mengestimasikan kebutuhan baja untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) sebanyak 9,3 juta ton. "IISIA siap untuk memasok 100 persen kebutuhan baja untuk proyek infrastruktur IKN," kata Silmy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper