Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana KPR Flat 35 Tahun, Begini Respons Pengembang

DPP REI menanggapi rencana skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor dan bunga flat selama 35 tahun.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) mengomentari rencana pemberian skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor dan bunga flat selama 35 tahun.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menjelaskan bahwa pada dasarnya regulasi KPR flat 35 sangat realistis untuk dilakukan. Terlebih untuk mendongkrak akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Akan tetapi, dia menilai implementasinya akan terganjal dengan payung hukum yang lemah, mengingat saat ini ketentuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hanya berlaku selama 30 tahun.

"HGB kita jangka waktu berlakunya hanya 30 tahun, berarti harus ada perubahan ketentuan perundang-undangan itu pertama," kata Joko dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk memperhatikan sisi finansial perbankan selaku pemberi jasa pembiayaan. Pasalnya, panjangnya tenor KPR akan berdampak langsung pada kinerja industri keuangan RI.

REI khawatir, penerapan regulasi flat 35 akan berdampak pada lonjakan dana kelolaan jangka pendek yang dilakukan perbankan untuk menutupi pembiayaan jangka panjang atau maturity mismatch.

Selanjutnya, Ketua DPP REI juga mengusulkan bahwa implementasi flat 35 jauh lebih baik apabila diikuti dengan penerapan alternatif pendampingan pembiayaan, bukan hanya mengandalkan suntikan APBN saja.

"Ini bukan saya menentang, tapi kebijakan itu jangan ujug-ujug [tiba-tiba], jangan parsial," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, menuturkan bahwa implementasi KPR flat 35 rencananya mulai dilakukan pada tahun ini.

"Kita sudah ada skemanya, kita harapkan tahun 2024 sudah ada pilot [project], lalu nanti akan kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Kalau itu sudah, flat 35 sebetulnya sudah terbentuk tuh, tinggal kita buat tenornya," jelasnya.

Herry juga melanjutkan, program flat 35 ini menjadi salah satu modifikasi dari penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Jadi dengan produk baru ini sudah fix, tinggal tenornya saja mau 35 atau 30 [tahun]? Kalau hari ini exercise kita di 30 tahun, tapi sebetulnya dibikin 35 juga tidak apa-apa, toh akan dievaluasi berdasarkan penerima manfaat," jelas Herry.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper