Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) optimistis sektor properti akan tumbuh double digit mencapai 10% sepanjang 2024.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menuturkan bahwa rata-rata pertumbuhan penjualan sektor properti sebesar 0,5% - 0,75% setiap bulannya. Hal itu terdorong oleh adanya implementasi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
"Yang jelas kita rasakan itu minimalnya ada kenaikan [penjualan] sebesar 0,5% sampai 0,75% [per bulan], maka atas itu kan minimal ada kenaikan 6% sampai 9% sebenarnya dalam 1 tahun," kata Joko saat Media Briefing di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Di samping itu, gelaran kontestasi politik juga dipercaya bakal mengakselerasi geliat industri properti. Pasalnya, Joko memprediksi bahwa setidaknya akan ada peningkatan uang beredar mencapai Rp200 triliun selama Pemilu 2024.
Dengan demikian, pihaknya optimis hal itu akan membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri perumahan.
"Kita masih meyakini tumbuh 10%, masih optimis," ujarnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan pada November 2023 meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan fiskal pada sektor properti dinilai efektif untuk mendongkrak ekonomi dalam negeri, mengingat industri properti memiliki multiplier effect yang besar dan mampu menciptakan lapangan kerja yang juga cukup besar.
Mengacu pada PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
PMK tersebut menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 120/2023, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.