Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Pindah ke IKN, Harga Properti di Jakarta Bakal Anjlok?

Harga properti di Jakarta berpotensi mengalami penyesuaian setelah ibu kota negara pindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara secara bertahap mulai 2024.
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Gedung bertingkat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Gedung bertingkat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Colliers Indonesia mengungkap potensi penyesuaian harga properti di Jakarta setelah ibu kota negara pindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara secara bertahap mulai 2024.

Head of Advisory Colliers Indonesia, Monica Koesnovagril, mengatakan dalam jangka waktu pendek, harga properti di Jakarta tidak akan dipengaruhi perpindahan ibu kota ke IKN. 

"Kalau bicaranya Jakarta, harga [properti] naik atau turun itu masih supply dan demand yang ada di Jakarta, jadi masih depend on market," kata Monica, dikutip Kamis (11/1/2024). 

Sebab, menurut Monica, pembangunan IKN saat ini kebanyakan bukan untuk properti komersial melainkan fasilitas kebutuhan dasar. Populasi di IKN pun belum terbentuk sehingga supply dan demand belum terlihat. 

Dia menilai pergerakan harga properti di Jakarta untuk saat ini tidak akan bergantung pada proses pemindahan ibu kota. Namun, dalam jangka waktu panjang, tidak menutup kemungkinan berpotensi mempengaruhi pasar properti di Jakarta.

"Jadi pergerakan harga boleh dibilang tidak bergantung pada IKN sampai saat ini, paling tidak itu sampai jangka pendek," ujarnya. 

Terutama, berkaitan dengan sektor perkantoran yang berpotensi memunculkan kondisi oversupply ruang kantor imbas gedung kantor pemerintahan yang ditinggalkan.

Namun, Monica menjelaskan bahwa gedung-gedung kantor pemerintah tersebut akan diprioritaskan untuk kebutuhan pemerintahan di Jakarta atau perusahaan BUMN yang masih tinggal. 

Sebelumnya, Monica menyampaikan alih fungsi kantor pemerintahan pusat di Jakarta setelah pindah ke IKN harus dipertimbangkan. Termasuk, jika gedung perkantoran akan digunakan untuk rumah susun atau rusun 

"Rasanya nggak semudah itu kalau misalnya gedung-gedung kementerian yang kemudian kosong terus diubah jadi hunian karena ada faktor-faktor yang harus diperhatikan," ujarnya.

Monica menjabatkan dari segi regulasi terdapat kebijakan yang harus diubah yakkni terkait dengan tata kelola area yang secara tata kotanya dan pemetaan gedung-gedung itu untuk kantor.

Di sisi lain, secara teknis pun harus dipastikan dampak dari gedung kantor tersebut setelah dijadikan hunian. Oleh karena itu, alih fungsi kantor menjadi hunian tidak mudah dan tidak bisa langsung dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper